Naskah Rekonsiliasi Palestina Merdeka
Diposting oleh
Yahya Ayyasy
Kategori
Dunia Islam
Pada hari Jumat (29/4) kemarin, Pusat Informasi Palestina berhasil mendapatkan haskah kesepahaman seputar rekonsiliasi Palestina. Naskah awal ini ditandatangi pada pertemuan di Kairo disponsori Mesir, antara Hamas dan Fatah pada Rabu lalu (27/4).
Pertemuan menghasilkan kesepahaman “Menyeluruh” seperti tercantum dalam naskah. Diperkirakan Rabu dan Kamis depan naskah ini akan ditandatangai oleh segenap faksi-faksi Palestina dalam bentuk akhirnya. Berikut ini naskah kesepahaman yang dihasilkan:
Pendahuluan
Di bawah sponsor Mesir, delegasi Fatah dan Hamas melakukan pertemuan di Kairo, Rabu, 27/4/2011, untuk mendiskusikan sejumlah persoalan khusus guna mengakhiri perpecahan dan merealisir rekonsiliasi. Terutama mengenai catatan khusus yang pernah dibahas pada kesepakatan nasional Palestina tahun 2009.
Kedua pihak sepakat bahwa kesepahaman ini mengikat bagi dua pihak dalam menerapkan kesepakatan nasional Palestina.
Kesepahaman yang dicapai Fatah dan Hamas adalah berikut ini:
1. Pemilu
a. Komite Pemilu:
Fatah dan Hamas sepakat menentukan nama-nama anggota komite pemilu pusat berdasarkan kesepakatan dengan faksi-faksi Palestina, dan mengajukannya kepada Presiden Palestina untuk mengeluarkan surat keputusan pembentukan komite ini.
b. Mahkamah Pemilu:
Kedua pihak, Fatah dan Hamas menyepakati pencalonan 12 hakim sebagai anggota mahkamah pemilu, dan mengajukannya kepada Presiden Palestina untuk membuat keputusan hukum dalam pembentukannya berdasarkan kesepakatan dengan faksi-faksi Palestina.
c. Waktu Pemilu:
Pemilu Legislatif dan Eksekutif dilakukan satu tahun setelah penandatangan kesepakatan nasional, oleh pihak faksi dan kekuatan Palestina.
2. Organisasi Pembebasan Palestina (PLO)
Fatah dan Hamas sepakat bahwa keputusan pimpinan sementara tidak bisa digagalkan jika tidak bertentangan dengan kepentingan eksekutif PLO.
3. Keamanan
Menegaskan pembentukan Komite Tinggi Keamanan yang diputuskan Presiden Palestina, yang terdiri dari para perwira professional melalui kesepakatan.
4. Pemerintahan
a. Membentuk Pemerintahan:
Fatah dan Hamas sepakat membentuk pemerintahan Palestina, menentukan Perdana Menteri dan Menteri-menterinya melalui kesepakatan.
b. Tugas Pemerintah:
1. Menyiapkan situasi kondusif bagi pemilu eksekutif, legislative dan dewan nasional Palestina.
2. Mengawasi persoalan rekonsiliasi internal Palestina jika terjadi perpecahan
3. Memantau rekonstruksi Gaza dan mengakhiri blockade
4. Memantau penerapan apa yang dicapai dalam kesepakatan nasional Palestina.
5. Menyelesaikan persoalan sipil dan birokrasi akibat perpecahan
6. Menyatukan lembaga kekuasaan nasional di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Al-Quds.
7. Membuat regulasi bagi asosiasi dan lembaga-lembaga lokal dan social.
5. Dewan Legislatif
Kedua pihak sepakat untuk mengaktifkan kembali lembaga legislative Palestina menurut undang-undang dasar.
sumber: http://www.al-ikhwan.net/naskah-rekonsiliasi-palestina-merdeka-4354/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..