Sebagaimana yang diungkap oleh Cons. Mahmoud Farhat, anggota
 Lembaga Kehakiman Negara dan anggota Gerakan Hakim Mesir bahwa redaksi 
tersebut mirip dengan dekrit Dewan Pimpinan Revolusi dalam UU 1956, 
dengan tujuan untuk menjaga revolusi. Pasal 191 UU  1956 menyatakan: “Seluruh
 ketetapan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Revolusi, seluruh 
undang-undang dan ketetapan yang berkaitan dengannya guna menyempurnakan
 atau mengesahkan, demikian juga dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh 
lembaga yang diberi mandat oleh dewan yang disebutkan di atas berupa 
keputusan atau hukum ataupun seluruh kebijakan yang dikeluarkan lembaga 
ini atau lembaga lain yang dibentuk guna melindungi revolusi atau 
pemerintahan tidak boleh digugat atau dituntut untuk dibatalkan atau 
dimintai kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak manapun.”
Redaksi ini mirip dengan pasal 2 Dekrit Presiden yang dikeluarkan tanggal 21 November 2012 lalu yang berbunyi: “Seluruh
 dekrit, undang-undang dan ketetapan sebelumnya yang telah dikeluarkan 
presiden semenjak dilantik tanggal 30 Juni 2012 sampai pengesahan 
konstitusi dan pemilihan Majelis Shaab yang baru merupakan kebijakan 
final dan sah serta tidak bisa digungat dengan cara apapun dan di 
peradilan manapun. Sebagaimana juga tidak boleh dibantah dengan cara 
penangguhan atau dibatalkan atau dihapuskan dengan tuntutan oleh 
pengadilan manapun.”
Farhat juga menyatakan bahwa segala ketetapan presiden hanya bersifat
 sementara hingga rampungnya pekerjaan Dewan Konstituante dalam 2 bulan 
ini. Dengan demikian dekrit ini akan batal sampai batas waktu tersebut. 
Artinya dekrit ini tidak memberikan kekuasaan baru pada presiden.
Cons. Walid Sharabi,Juru bicara Gerakan Hakim Mesir 
mengatakan bahwa perlindungan atas dekrit presiden Mursi bukan pertama 
kali dalam sejarah konstitusi Mesir. Hal ini bisa dilihat dalam 
konstitusi 65 yang memuat pasal perlindungan atas ketetapan Dewan 
Pimpinan Revolusi dari segala gugatan di depan peradilan manapun, 
demikian juga perlindungan atas lembaga yang dibentuknya dan segala 
ketetapannya dari segala tuntutan.
Sharabi menambahkan bahwa mereka yang meggugat dekrit ini sebelumnya 
tidak pernah mempermasalahkan ketetapan Komisi Tinggi Pemilihan 
Presiden. Tidak ada kekhawatiran seperti saat ini.
Dr. Abdullah Ashaal, Guru besar hukum internasional 
mengatakan bahwa dekrit ini bukanlah sebuah kudeta, sudah jelas 
bertujuan untuk menjaga segala tuntutan revolusi dan tidak mengerdilkan 
posisi lembaga kehakiman. Melainkan ini adalah upaya untuk mewujudkan 
keadilan.
Ashaal menambahkan bahwa presiden telah memenangkan aspirasi 
revolusi, maka seluruh rakyat Mesir harus membantunya untuk menjaga 
Mesir dari berbagai tantangan yang dihadapi. Jelas, dekrit ini bukanlah 
sebuah sensasi baru, tapi sudah dicontohkan oleh berbagai negara di 
dunia khususnya Amerika. Bush juga pernah memberikan perlindungan 
terhadap ketetapannya pada tahun 2001 terkait tragedi WTC. Ashaal 
menyayangkan pihak-pihak yang buru-buru menvonis dan menentang dekrit 
ini kemudian menghasut publik untuk menentang. Yang penting sesungguhnya
 hanya komunikasi dan diskusi dengan cara yang baik.
Dr. Sarwat Badawi, pakar hukum Mesir menambahkan 
bahwa penentangan terhadap dekrit presiden ini tidak pada tempatnya. Hal
 ini memperlihatkan kebodohan banyak pihak tentang hukum yang 
sebenarnya. Sebagaimana perampasan hak-hak Dewan Negara oleh Mahkamah 
Knstitusi terkait pembubaran Majelis Shaab, memperlihatkan banyaknya 
hakim yang terbawa pusaran poitik, sejatinya mereka tidak pantas 
melakukannya.
Badawi menegaskan kesungguhan presiden untuk tidak melalaikan 
tanggung jawab revousi. Dekrit ini menyelamatkan Mesir dari tangan 
mereka yang tak menginginkan kemajuan Mesir. Mereka sejatinya hanya haus
 kekuasaan atau takut pada tuntutan hukum yang mengintai mereka akibat 
kejahatan mereka di era Mubarak. Dan juga tak sedikit para hakim yang 
mencemaskan kepentingan dan fasilitas yang telah mereka peroleh pada 
masa rezim Mubarak. [sinaimesir]
 
 
 
 
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..