- Assalamu’alaikum wr wb. Ustadz, apakah
boleh shalat berjamaah berdua dengan yang bukan mahram di mushala
kantor? Dan, apakah boleh kalau sedang dalam perjalanan, di mana yang
lain sedang tidak shalat, dan hanya kita sendiri yang shalat berjamaah
dengan seorang laki-laki? Hamidah Puji – Bali
Wa’alaikumsalam wr wb. Islam
menegaskan diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang
bukan mahramnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.
Ibnu Abbas RA meriwayatkan, ia mendengar Nabi SAW bersabda, “Janganlah
seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai
seorang mahram, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali
bersama mahramnya.” Lalu, ada seorang laki-laki berdiri dan berkata,
“Wahai Rasulullah, saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu,
sedangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji.” Maka, Beliau
bersabda, “Pergilah berhaji bersama istrimu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain disebutkan, Nabi SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.” (HR Tirmizi dan Ahmad).
Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di
belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka
berdua-duaan (khalwat), hukumnya tidak boleh karena ini menjadi
sebab kepada sesuatu yang haram. Dan, dalam kaidah fikih dijelaskan
sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.
Dalam kitab, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi
menyatakan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang
perempuan yang asing (bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi saw, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.”
Lalu, Imam Nawawi menegaskan yang dimaksud dengan makruh di sini
adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang
berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang
bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan
wanita tersebut.
Imam Nawawi melanjutkan, “Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika
seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan
dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan
dengannya di luar waktu shalat.
Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya
maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan
hadis-hadis Nabi SAW tersebut.
Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di
mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah
haram.
Tetapi, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat
maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada,
yaitu berdua-duaan. Wallahu a’lam bish shawwab.
Ustazd Bachtiar Nasir. (ROL/SA)
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..