Assalamu Alaikum, Selamat datang Saudaraku. Semoga BLOG ini bermanfaat dan harapan kami agar Anda sering datang berkunjung. Wassalam. ==> YAHYA AYYASY <==

Tsawabit

 Shalah Sulthan
1. Definisi nama dan istilah yang syar’I merujuk pada Al Qur’an, hadits, dan atsar sahabat
Kata iman, kufur, dan sejenisnya adalah kata-kata syar’i yang wajib dikembalikan kepada Al Qur’an, hadits, dan atsar dalam memahaminya. Nabi Saw. telah menjelaskannya, sehingga tidak memerlukan lagi argumentasi tentang usul-usul dan akar katanya serta bukti pemakaian istilah itu oleh bangsa arab dan semisalnya. Karenanya, merujuk kepada penjelasan Allah dan Rasul-Nya dalam memahami kandungan makna istilah ini adalah suatu keharusan, karena sudah jelas dan mencukupi. Sedangkan berpaling dari manhaj ini merupakan awal jalan menuju penyimpangan dan bid’ah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah mengatakan,”Perlu diketahui bahwa kata-kata yang terdapat dalam Al Qur’an dan hadits jika telah diketahui maksudnya dari keterangan Nabi, maka tidak diperlukan lagi pencarian dalil dengan ucapan ahli bahasa atau lainya.”[109]

2. Iman terdiri dari qaul (ucapan) dan ‘amal (perbuatan)
Qaul maksudnya adalah ucapan hati, yakni mengetahui, membenarkan, dan mengakui, juga ucapan lisan, yakni mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengakui konsekuensinya. Sedangkan ‘amal maksudnya adalah perbuatan hati, yakni menerima, mematuhi, mencintai dan ikhlas, dan perbuatan anggota badan yakni mengerjakan amal-amal anggota badan yang diwajibkan Allah kepada hamba-Nya.

Imam Bukhari mengatakan,”Saya telah bertemu dengan lebih dari seribu ulama di berbagai wilayah, saya tidak pernah melihat ada di antara mereka yang berbeda pendapat bahwa sesungguhnya iman adalah qaul dan ‘amal, bisa bertambah dan bisa berkurang.”[110]

Dalam kitabnya Syarah Ushul I’tiqad Ahl As Sunnah wa Al Jama’ah, Imam Allalikai menukil pengertian ini dari sejumlah besar ulama, di antaranya adalah Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rawahah, Abu Ubaid, Abu Zar’ah, dan lainya.[111]

3. Pokok iman adalah membenarkan berita dan melaksanakan perintah
Barangsiapa tidak membenarkan dengan hatinya dan tidak melaksanakan pesan Islam, maka ia kafir. Karena itulah ketika sekelompok orang Yahudi datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata, “Kami bersaksi bahwa sesungguhnya engkau adalah utusan Allah,” tidaklah serta merta mereka menjadi Islam, sebab mereka mengatakannya dalam rangka memberikan apa yang di dalam hati mereka, “Kami mengetahui dan meyakini bahwa engkau adalah utusan Allah”. Karena itu, Rasulullah bertanya,”Mengapa kalian tidak mau mengikutiku?” Mereka menjawab,”Kami takut orang-orang Yahudi.”

Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa semata-mata mengetahui dan menceritakan pengetahuan belumlah disebut iman, sampai keimanannya tersebut diucapkannya sebagai pernyataan yang  mengandung komitmen dan kepatuhan serta pemberitaan tentang keyakinan dalam hatinya. Orang-orang munafik berkata dengan dusta untuk memberitahukan imannya, sementara dalam batinnya mereka kufur. Sedangkan kelompok Yahudi  yang mengatakan keimanan tanpa disertai komitmen dan kepatuhan, pada hakekatnya adalah orang-orang kafir lahir dan batin. Begitu juga Abu Thalib, banyak riwayat mengatakan bahwa ia telah mengetahui kenabian Muhammad Saw. dan berkata,”Sungguh aku tahu bahwa agama Muhammad adalah sebaik-baik agama yang dianut manusia.” Akan tetapi, ia menolak untuk mengatakan tauhid dan kenabian, karena cintanya kepada agama nenek moyang dan khawatir dihina kaumnya. Oleh karena ilmunya di dalam batin tidak disertai kecintaan dan kepatuhan, sehingga ia tetap mencintai kebatilan dan membenci kebenaran, maka ia tidak menjadi beriman.”[112]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah mengatakan, “telah diketahui bahwa iman adalah iqrar (pengakuan), bukan sekadar pembenaran. Iqrar mengandung ucapan hati, yaitu pembenaran dan perbuatan hati, yaitu kepatuhan. Maksudnya membenarkan apa yang diberitakan rasul dan mematuhi apa yang diperintahkannya, sebagaimana iqrar terhadap Allah berarti mengakui-Nya dan beribadah kepada-Nya. Kufur adalah tidak adanya iman, baik disertai pendustaan, kesombongan, pembangkangan, atau keberpalingan. Barangsiapa di dalam hatinya tidak terdapat pembenaran dan kepatuhan, maka ia adalah kafir.”[113]

Di tempat lain ia menjelaskan,”Tidak ada bedanya antara orang yang meyakini Allah sebagai Tuhan dan Dia telah memerintahkan keyakinan ini kepadanya, kemudian ia bersaksi bahwa dirinya tidak mau patuh kepada-Nya karena perintah-Nya dianggap tidak benar, dengan orang yang meyakini bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan ia wajib diikuti dalam pemberitaan dan perintah, namun ia lalu dicaci maki atau mencela sebagian dari perbuatannya, atau ia merendahkan martabatnya dengan sesuatu yang tidak sepantasnya disandang seorang rasul.

Iman adalah perkataan dan perbuatan. Barangsiapa meyakini Allah dalam sifat ketuhanan-Nya dan meyakini Muhammad sebagai hamba dan Rasul-Nya, kemudian tidak mengiringi keyakinannya dengan sikap mengagungkan dan memuliakan sebagaimana keadaan hati yang menampakkan pengaruhnya pada anggota badan, bahkan ia menyertainya dengan sikap meremehkan dan merendahkan dengan ucapan dan perbuatan, maka adanya keyakinan itu sama dengan tidak adanya, karena telah menjadi rusak dan tidak membawa manfaat dan kebaikan.”[114]

Ibnul Qayyim mengatakan,”sesungguhnya iman bukanlah sekadar pembenaran, akan tetapi iman adalah pembenaran yang mendatangkan ketaatan dan kepatuhan. Begitu juga petunjuk, ia bukanlah sekedar pengetahuan dan pemahaman tentang kebenaran, melainkan pengetahuan tentang kebenaran yang menimbulkan ketaatan dan pengalaman yang menjadi konsekuensinya. Kalaupun yang pertama disebut petunjuk, maka bukanlah petunjuk sempurna yang membuat seorang mendapat hidayah. Sebagaimana keyakinan yang hanya berupa pembenaran semata-mata, walaupun disebut pembenaran namun bukanlah pembenaran yang menjadikannya seseorang disebut beriman. Telaahlah prinsip ini dan perhatikanlah dengan seksama.”[115]

4. Berpaling dari hukum syariat dan mendustakannya, merupakan kufur besar.
Telah menjadi jelas bahwa iman adalah pengakuan terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah Saw. dengan pembenaran dan kepatuhan. Barangsiapa tidak terdapat pembenaran dan kepatuhan di dalam hatinya, ia adalah kafir. Atas dasar ini, maka menolak hukum syariat adalah seperti mendustakannya. Menolak hukum syariat makasudnya adalah tidak menerimanya dan menolak untuk berkomitmen dengannya sebagai agama, untuk beribadah kepada Allah sebagai hukum yang wajib diikuti dalam menghadapi perselisihan. Ia berkaitan dengan penentangan kepada syariat dan penolakan mengikutinya sejak awal. Oleh karena itu, ia dibedakan dari perbuatan maksiat yang dilakukan terus menerus tanpa taubat, karena ini berkaitan dengan keengganan menerapkan hukum, sedangkan penolakan berkaitan dengan penentangan penerapan hukum syariat.

Allah berfirman,
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat,”Sujudlah kalian kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir (Al Baqarah:34)

Kekafiran iblis bukanlah karena mendustakan karena ia berbicara langsung dengan Allah, akan tetapi karena penentangan dan kesombongan.

Allah berfirman
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (An Nisa: 65)

Dalam tafsir Ahkam Al Qur’an, Imam Al Jasshash mengatakan,”Ayat ini menunjukan bahwa orang yang menolak salah satu perintah Allah atau perintah Rasul-Nya Saw., maka ia telah keluar dari Islam, baik ia menolaknya karena keraguan maupun karena tidak mau menerimanya dan tidak patuh terhadapnya. Ini membuktikan kebenaran sikap yang diambil para sahabat dalam menghukumi murtadnya orang-orang yang menolak membayar zakat, serta memerangi mereka dan menjadikan anak isterinya sebagai tawanan, karena Allah telah menetapkan bahwa orang yang tidak tunduk kepada putusan dan hukum nabi, bukanlah termasuk orang beriman.”[116]

Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah yang terdahulu menegaskan,”kufur adalah tidak adanya keimanan, baik disertai pendustaan atau kesombongan, pembangkangan atau keberpalingan. Maka dari itu, barangsiapa di dalam hatinya tidak terdapat sikap pembenaran dan kepatuhan, ia adalah orang kafir.”

Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq mengatakan,”Hukum tentang ini tidak ada perbedaan pendapat sama sekali, yakni hokum tentang kafirnya orang yang menolak hukum Allah yang tertera dalam kitab-Nya atau ditegaskan oleh rasul-Nya, bahwa syariat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan manusia dan tidak selaras dengan tuntutan masa, kejam, dan sejenisnya. Karena mencela syariat pada hakikatnya adalah mencela peletak syariat, padahal yang meletakkan syariat dan menetapkannya adalah Allah Swt. Tidak ada seorang Muslim pun yang meragukan bahwa mencela Allah atau menisbatkan sifat kekurangan atau kebodohan kepada-Nya adalah kekafiran dan keluar dari Islam. Oleh karena itu, persoalan utama orang-orang yang menolak hukum Islam adalah mereka bukanlah termasuk jamaatul muslimin dan tidak bergabung kepada umat Islam sama sekali, kecuali kalau mereka telah memproklamirkan tobatnya kepada Allah Swt.”[117]

Ustadz Abdul Qadir Audah mengatakan, “Termasuk telah disepakati bahwa orang yang menolak sesuatu dari perintah Allah dan rasul-Nya berarti keluar dari Islam, baik ia menolaknya karena keraguan atau karena tidak menerima, atau enggan berserah diri. Para sahabat telah menetapkan hukum murtad bagi orang-orang yang menolak membayar zakat dan menilai mereka kafir, keluar dari Islam. Allah telah menetapkan bahwa orang yang tidak tunduk kepada rasul serta tidak tunduk kepada putusan dan hukumnya, maka ia bukan orang beriman. Allah Swt. berfirman,

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya ( An Nisa:65)”[118]

Di antara bentuk keberpalingan dari hukum syariat ini tercermin dalam praktik yang berlaku di negeri-negeri kaum muslimin. Yaitu dipakainya hukum positif buatan manusia yang menanggalkan hukum-hukum syariat pada sebagian besar urusan kenegaraan, dan membolehkan berhukum kepada selain apa yang diturunkan Allah dalam persoalan tersebut, bahkan mengharuskannya dan menghukum siapa yang menentangnya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..

Recent Post widget Inspirasi Rabbani

Menuju

Blog Tetangga

Blog Tetangga
Klik Gambar untuk Berkunjung

Luwuk Banggai SULTENG

Luwuk Banggai SULTENG
ebeeee......