Salah
satu keteladanan yang banyak dipraktikkan oleh para ulama salaf adalah
sikap saling menghargai dan menghormati saudara-saudaranya yang berbeda
pendapat dengan mereka. Sikap seperti ini juga telah ditunjukkan oleh
dua ulama besar di zaman kita ini: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin
Baz rahimahullah (w. 1420 H) dan Syaikh Yusuf bin Abdillah Al-Qaradhawi hafizhahullah.
Syaikh Al-Qaradhawi berkata: “Syaikh Bin Baz rahimahullah pernah
mengirim surat kepada saya lebih dari seperempat abad yang lalu. Dalam
surat tersebut, beliau memberitahukan kepada saya bahwa Departemen
Penerangan memberikan kitab saya—Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam—kepada
beliau; Apakah kitab tersebut boleh masuk ke wilayah kerajaan Saudi
Arabia atau tidak? Beliau menginginkan agar jangan sampai para pembaca
di Saudi dilarang membaca kitab-kitab saya yang menurut beliau,
‘mempunyai nilai tersendiri di dunia Islam’. Beliau mengabarkan, bahwa
para Syaikh di Saudi mempunyai delapan catatan atas kitab saya tersebut,
di mana beliau menyebutkan semuanya di dalam suratnya. Beliau meminta
kepada saya agar mau menelaah kembali isi kitab saya tersebut. Sebab,
ijtihad manusia itu bisa saja berubah di lain waktu.
Ketika itu saya membalas Syaikh Bin Baz dengan sebuah surat
sederhana. Saya katakana di dalamnya, ‘Sesungguhnya ulama umat yang
paling saya cintai dimana saya enggan menyelisihinya dalam berpendapat,
dia adalah Syaikh Bin Baz. Akan tetapi sunnatullah telah berlaku
bahwasanya tidak pernah ada para ulama yang sependapat dalam semua
masalah. Para sahabat saling berbeda pendapat satu sama lain. Dan para
imam juga berbeda pendapat satu sama lain, namun demikian, hal ini
sedikit pun tidak membawa mudharat pada mereka. Mereka memang berselisih
pendapat, namun hati mereka tidak berselisih. Dan sebagian dari delapan
masalah ini, para ulama sejak dulu memang telah berselisih pendapat di
dalamnya…”
Pada akhir surat Syaikh Al-Qaradhawi menyampaikan kepada Syaikh Bin
Baz, “Saya berharap agar jangan sampai perbedaan pendapat yang terjadi
antara saya dengan para syaikh (di Saudi) dalam sebagian masalah ini
menjadi sebab dilarangnya buku saya masuk ke Saudi.”
Syaikh Bin Baz pun kemudian mengabulkan harapan Syaikh Al-Qaradhawi tersebut. Beliau rahimahullah mengizinkan Kitab Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam dan kitab lainnya masuk ke Saudi.
Sumber: Fi Wada’ Al-A’lam, Yusuf
Al-Qaradhawi, hal. 62-63, Penerbit Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir, Beirut,
Cetakan pertama, 2003 M – 1424 H, seperti dikutip oleh Abduh Zulfidar
Akaha dalam buku Belajar dari Akhlaq Ustadz Salafi, hal xxv-xxvi, Penerbit Al-Kautsar, Jakarta, Cetakan Pertama, Februari 2008, dengan sedikit perubahan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..