Assalamu Alaikum, Selamat datang Saudaraku. Semoga BLOG ini bermanfaat dan harapan kami agar Anda sering datang berkunjung. Wassalam. ==> YAHYA AYYASY <==

Kesatuan dan Keragaman Jamaah Dalam Medan Amal Islami [ Bagian 1 ]

Oleh : Dr. Muhammad Abul Fath Al Bayanuni [1]
(Dosen Ma’had Al ‘Aly Fakultas Dakwah Madinah Al Munawwarah)
--------------------
Penterjemah: Abu Zaki

Satu hal yang tidak diragukan lagi bahwa kesatuan amal Islami merupakan sebuah harapan besar hari ini, inilah impian yang selalu dirindukan oleh jiwa-jiwa mukmin pada setiap tempat, terlebih pada wilayah-wilayah yang sedang diterpa musibah dan bencana.

Keprihatinan yang bercampur rasa bingung semakin bertambah, di saat kita melihat sebuah realita keragaman amal Islami yang sedang berjalan di lapangan, dengan keragaman sikap dan bentuk reaksi yang ditampilkan yang terkadang muncul dari sikap reaktif dan fanatis, keyataan ini semakin melemahkan sebagian kaum muslimin dalam merealisasikan harapan besar ini.


Hal inilah yang menjadi sebab utama kami untuk mencermati serta menuangkan dalam tulisan ini, sebab – menurut hemat kami - belum ada tulisan membahas permasalahan ini secara cukup detail. Hal lain yang mendorong kami memilih pembahasan ini adalah kebutuhan yang mendesak untuk meletakkan dasar-dasar teoritis dan aplikatif demi terealisasinya harapan besar ini. Banyak di antara mereka yang menyakini keharusan bersatunya Amal Islami harus terhenti pada tataran teori dan sangat sulit diterapkan dalam tataran implementasi.


Diantara mereka - yang tidak memahami secara integral hakekat keragaman jamaah-jamaah Islam - memberikan sikap-sikap reaktif yang semakin memperburuk situasi dan kondisi.


Banyak di antara para pemuda Islam memandang bahwa keragaman jamaah-jamaah Islam yang sedang bejalan dalam medan amal Islami adalah sebuah hambatan terbesar dalam merealisasikan harapan dan impian ini, sebab mungkinkah akan muncul kesatuan amal Islami di tengah realitas keragaman organisasi dan jamaah-jamaah yang ada saat ini.


Ketidakpercayaan ini semakin bertambah, disaat melihat realitas yang sedang terjadi di lapangan, berbagai perselisihan, perpecahan, recaman serta fanatisme golongan dan kelompok yang menyelimuti semua sisi.


Ketidakpercayaan dan rasa bingung yang sedang menimpa sebagian pemuda Islam ini persis yang di alami kalangan pemuda Islam di masa lalu yang memahami dengan keliru realitas keragaman mazhab-mazhab dalam fikih Islam serta madrasah-madrasah ilmu yang berkembang dalam kehidupan ummat Islam sepanjang sejarah. Seraya mereka berkata: bagaimana mungkin muncul mazhab-mazhab fikih dan beragam pendapat dalam sebuah masalah syariah yang satu sedang agama kita adalah satu, Alquran kita satu dan sunnah Nabi kita juga satu.


Hal ini juga diperparah, dengan kondisi fanatisme buta yang muncul dari para pengikut mazhab serta sikap ekstrim lagi melampui batas dari para pengikut di luar mazhab mereka.


Akhirnya, kerancuan dan kesalahpahaman ini senantiasa berlangsung dan menyita pikiran sebagian kaum muslimin, yang berdampak pada sikap-sikap mereka di hadapan realitas mazhab-mazhab fikih dan para pendirinya, hingga Allah mengirim pada Ahli Ilmu pada setiap masa, baik di masa lalu maupun di masa kini, mereka yang menjelaskan hakekat keragaman dan perbedaan ilmiyah ini, menjelaskan sebab-sebabnya serta menghilangkan kerancuan dan kesalah pahaman yang ada. Dan lingkup ini adalah masalah keragaman medan-medan amal dan jamaah Islam.


Apabila keragaman pendapat ilmiyah dalam masalah yang satu dalam lingkup agama yang satu adalah sebuah perkara biasa dan dibenarkan oleh syariat karena sebab-sebab yang telah diketahui [1], maka keragaman jamaah Islam dalam Medan Amal Islami adalah sebuah perkara biasa dan syar’i juga. Terlebih dalam situasi dan kondisi zaman seperti kita saat ini, sebagaimana yang akan kami paparkan pada pembukaan dalam tulisan ini.


Semoga melalui tulisan ini, saya dapat meletakkan sebagian dasar-dasar teoritis dan aplikatif terkait dengan pembahasan ini, hingga dapat mengungkap hakekat keragaman jamaah-jamaah Islam, sebab, berikut dampak positif dan negatif yang ditimbulkan serta meletakkan beberapa pilar-pilar asasi menuju kesatuan amal dalam Medan Islam, inilah sebuah harapan yang senantiasa tergantung dan hanyalah lepada Allah tempat memohon dan menyerahkan segala urusan.


Dan kami telah membuat dalam tulisan ini pembukaan, pokok bahasan dan kalimat penutup.


PEMBUKAAN


HAKEKAT KERAGAMAN JAMAAH ISLAM, SEBAB DAN PERKEMBANGANNYA

Jika kita renungkan dengan mendalam sebab munculnya keragaman jamaah-jamaah Islam adalah kembali pada perbedaan manhaj-manhaj para du’at dan metode pendekatan mereka dalam medan amal Islam setelah mereka mengerahkan segenap kemampuan dalam meletakan manhaj yang sesuai dan mengambil metode dalam dakwah mereka yang akan menyampaikan kepada tujuan secara lebih efektif, tentunya dalam koridor nash-nash syar’i dan kemaslahatan yang melingkupinya


Keragaman ijtihad mereka dalam kesatuan agama, Alquran dan sunnah seperti keragamaan manhaj para nabi – semoga shalawat selalu tercurah lepada mereka - dan syariatnya dalam lingkup kesatuan agama, ditinjau dari satu sisi [2].


Karena sesungguhnya agama para Nabi – alaihimus shalatu wassalam - seluruhnya adalah satu, sebagaimana kekufuran hakekatnya adalah satu, sebagaimana firman Allah swt menjelaskan kesatuan agama para nabi:

“Katakanlah: “Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Al An’am: 161)


Dan dalam firman-Nya yang lain:

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan (QS. 16:123)


Sebagaimana Allah menjelaskan tentang kesatuan agama kekufuran:

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).” Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. 2:120)


Dan dalam firmanNya yang lain:

Sesungguhnya aku telah meninggalkan agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedang mereka ingkar kepada hari kemudian. Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. Yang demikian itu adalah dari karunia Allah kepada kami dan kepada manusia (seluruhnya); tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukuri (Nya). (QS. 12: 37-38)


Manhaj para nabi - alaihimus shalatu wassalam - dan syariat mereka adalah beragam, sebagaimana Allah berfirman:


Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu (QS. Al Maidah: 48)


Allah juga berfirman:

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (QS. 45:18)


Perbedaan antara keragaman manhaj para nabi - alaihis shalatu wassalam - dalam kesatuan agama, dan keragaman manhaj dakwah dalam kesatuan agama dan risalah adalah bahwa manhaj para nabi adalah wahyu yang diturunkan dan terjaga dari kesalahan, sedang manhaj-manhaj para du’at dan ulama adalah ijtihad manusia dalam bingkai wahyu yang mungkin salah dan mungkin benar, menerima diskusi dan kritikan, namun mereka dalam ijtihad mereka tidak akan kehilangan pahala insya Allah.


Bersambung.......
 Catatan Kaki:
--------------------
[1] Penulis memiliki sebuah buku yang khusus mentelaah tema ini yang berjudul: “Dirasat fil Ikhtilaf Al Fiqhiyah” (Sebuah studi perbedaan dalam fikih) yang telah dicetak beberapa kali th. 1395 H, 1403 H dan 1405 H.

[2] Analogi ini saya kira tidak masalah, walaupun dari sisi lain ada sedikit perbedaan, seperti perbedaan waktu dan tempat pada syariat para nabi - alaihimus shalatu wassalam - dan kesatuan masa dan tempat pada manhaj para ulama dan dai. Dan sebenarnya cukup adanya kesamaan dalam keragaman syariat dalam kesatuan agama dan tujuan.



0 Komentar:

Posting Komentar

Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..

Recent Post widget Inspirasi Rabbani

Menuju

Blog Tetangga

Blog Tetangga
Klik Gambar untuk Berkunjung

Luwuk Banggai SULTENG

Luwuk Banggai SULTENG
ebeeee......