Assalamu Alaikum, Selamat datang Saudaraku. Semoga BLOG ini bermanfaat dan harapan kami agar Anda sering datang berkunjung. Wassalam. ==> YAHYA AYYASY <==

KAMMI : Selamatkan Perguruan Tinggi

Secara filosifis, universitas atau perguruan tinggi hakekatnya bukanlah sekadar institusi formal tempat menjalankan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana doktrin Tri Dharma Pendidikan Tinggi. Tapi lebih dari itu, perguruan tinggi (PT) memegang posisi strategis dalam kelanjutan suatu bangsa dan peradaban. 
PT adalah laboratorium peradaban, tempat eksperimentasi dialektis secara ilmiah sekaligus tempat menempa manusia untuk lahirnya insan berkarakter, tumbuh sebagai pilar-pilar peradaban yang integral dengan berbagai peran. Berangkat dari konsepsi maka meniscayakan otonomi kampus, dalam artian bahwa kampus mesti bebas dari intervensi sehingga objektifikasi dan kreatifitas tumbuh subur sebagai proses pengayaan atau reproduksi khazanah keilmuan.
Namun Rancangan Undang Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang sedang dibahas di DPR sarat dengan kooptasi dan salah tafsir sehingga menimbulkan bias makna otonomi. Seperti tertuang pada pasal 74 poin c dan d, ruh otonomi menjadi tidak jelas karena harus diatur dan disetujui oleh menteri atau pemerintah sehingga ruang intervensi tersebut menyebabkan objektifikasi dan netralitas PT sebagai entitas organik dan bebas kepentingan menjadi tersandera.
Celakanya, terminologi otonomi justru didrive pada ruang sempit soal pendanaan semata sehingga RUU PT tak ubahnya upaya melegalkan liberalisasi pendidikan. Doktrin kapitalis sangat kentara pada pasal 87 dan 88. Selain itu, otonomi kampus juga diinjak-injak dengan adanya pasal 80 yang memberikan kewenangan pengaturan oleh Menteri melalui ruang lahirnya Peraturan Menteri terhadap organisasi mahasiswa. Padahal kampus adalah ruang eksprimen bagi semua dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pembelajaran demokratisasi melalui organsasi. Wal hasil, RUU PT tidak jelas dalam makna otonomi yang terkesan dipaksakan dan bias tafsir.
Oleh karena itu, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menuntut : Pertama, kepada DPR dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan agar pembahasan RUU PT segera dihentikan karena hanya membuang-buang uang rakyat dengan pembahasan yang panjang dan tanpa arah yang jelas. Kedua, agar pemerintah mendorong kampus menjadi entitas peradaban yang jauh dari intervensi siapapun. Ketiga, menyelamatkan pendidikan tinggi dari kepentingan neoliberal. Keempat, jika RUU PT tetap disahkan menjadi UU PT maka KAMMI bersama aliansi berbagai elemen masyarakat menjadi garda terdepan dalam membatalkan UU tersebut melalui kemanisme judicial rview di Makahkamah Konstitusi.
 http://www.islamedia.web.id/2012/07/kammi-selamatkan-perguruan-tinggi.html

0 Komentar:

Posting Komentar

Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..

Recent Post widget Inspirasi Rabbani

Menuju

Blog Tetangga

Blog Tetangga
Klik Gambar untuk Berkunjung

Luwuk Banggai SULTENG

Luwuk Banggai SULTENG
ebeeee......