PT adalah laboratorium peradaban,
tempat eksperimentasi dialektis secara ilmiah sekaligus tempat menempa manusia untuk
lahirnya insan berkarakter, tumbuh sebagai pilar-pilar peradaban yang integral
dengan berbagai peran. Berangkat dari konsepsi maka meniscayakan otonomi kampus, dalam artian bahwa kampus mesti bebas dari intervensi sehingga objektifikasi
dan kreatifitas tumbuh subur sebagai proses pengayaan atau reproduksi khazanah keilmuan.
Namun Rancangan Undang Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang
sedang dibahas di DPR sarat dengan kooptasi dan salah tafsir sehingga
menimbulkan bias makna otonomi. Seperti tertuang pada pasal 74 poin c dan d, ruh
otonomi menjadi tidak jelas karena harus diatur dan disetujui oleh menteri atau
pemerintah sehingga ruang intervensi tersebut menyebabkan objektifikasi dan
netralitas PT sebagai entitas organik dan bebas kepentingan menjadi tersandera.
Celakanya,
terminologi otonomi justru didrive pada ruang sempit soal pendanaan semata
sehingga RUU PT tak ubahnya upaya melegalkan liberalisasi pendidikan. Doktrin
kapitalis sangat kentara pada pasal 87 dan 88. Selain itu, otonomi kampus juga
diinjak-injak dengan adanya pasal 80 yang memberikan kewenangan pengaturan oleh
Menteri melalui ruang lahirnya Peraturan Menteri terhadap organisasi mahasiswa.
Padahal kampus adalah ruang eksprimen bagi semua dimensi kehidupan berbangsa
dan bernegara, termasuk dalam pembelajaran demokratisasi melalui organsasi. Wal
hasil, RUU PT tidak jelas dalam makna otonomi yang terkesan dipaksakan dan bias
tafsir.
Oleh karena itu,
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menuntut :
Pertama, kepada DPR dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan agar pembahasan
RUU PT segera dihentikan karena hanya membuang-buang uang rakyat dengan
pembahasan yang panjang dan tanpa arah yang jelas. Kedua, agar pemerintah
mendorong kampus menjadi entitas peradaban yang jauh dari intervensi siapapun.
Ketiga, menyelamatkan pendidikan tinggi dari kepentingan neoliberal. Keempat,
jika RUU PT tetap disahkan menjadi UU PT maka KAMMI bersama aliansi berbagai
elemen masyarakat menjadi garda terdepan dalam membatalkan UU tersebut melalui
kemanisme judicial rview di Makahkamah Konstitusi.
http://www.islamedia.web.id/2012/07/kammi-selamatkan-perguruan-tinggi.html
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..