Setidaknya ada lima pendapat dari ulama kita mengenai jumlah rakaat
Tarawih. Pertama 8 rakaat ditambah 3 rakaat witir. Kedua 10 rakaat
ditambah 3. Ketiga 20 rakaat dan 3 witir. Keempat 36 ditambah 3, 5 atau 7
witir. Terakhir adalah 40 rakaat Tarawih ditambah 3 atau 7 rakaat
witir.
Jumlah 8 rakaat berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah, istri Rasulullah.
Menurutnya Rasulullah selalu melaksanakan Qiyamullail sebanyak 8
rakaat ditambah 3 rakaat witir baik di Ramadhan maupun di luar Ramadhan.
Jumlah 8 rakaat ini juga memiliki dua versi. Versi pertama jumlah 8
rakaat itu dibagi ke dalam dua-dua rakaat. Versi kedua dibagi menjadi
empat-empat rakaat.
Adapun 13 rakaat bersama witir adalah saat Rasulullah salat di rumah
bibinya Maimunah. Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah
salat 13 rakaat di waktu malam kemudian tidur. Setelah azan Subuh
berkumandang, ia salat dua rakaat yang ringan lalu salat Subuh. Terhadap
jumlah 13 rakaat ini, sebagian Ulama seperti Imam Bukhari dalam riwayat
yang lain mengatakan bahwa maksudnya adalah 11 rakaat Tarawih dan witir
ditambah 2 rakaat Sunnah sebelum salat Subuh. Pendapat Bukhari ini pula
yang dipilih oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.
Selanjutnya Imam Malik yang meriwayatkan dari Yazid bin Ruman bahwa
masyarakat muslim di zaman Umar bin Khattab melaksanakan salat Tarawih
sebanyak 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir. Menurut Imam Malik, Umar
melaksanakan Salat Tarawih ini ketika para sahabat dari golongan
Muhajirin dan Anshar masih banyak yang hidup. Mereka tidak membantah apa
yang dilakukan oleh Umar sehingga bisa dikatakan jumlah 20 rakaat
disunnahkan berdasarkan ijma para sahabat. Dalam riwayat Yazid bin
Hushaifah di Kitab Sunan Baihaqi juga disebutkan jumlah rakaat yang
sama.
Saat Umar bin Abdul Azis menjadi Khalifah, jumlahnya semakin
bertambah. Tarawih mencapai angka 36 rakaat sementara witirnya bisa 3, 5
atau 7 rakaat. Imam Syafi'i mengatakan bahwa ia melihat umat Islam di
zamannya melaksanakan salat Tarawih di Madinah sebanyak 36 rakaat
sementara di mekkah sebanyak 20 rakaat. Imam Syafi'i lalu menambahkan
bahwa tidak ada masalah terkait dengan jumlah rakaat Tarawih. Sebab pada
intinya salat Tarawih itu adalah sunnah yang tidak ada batasan jumlah
rakaatnya. Imam Malik juga sependapat dengan Imam Syafi'i. Menurut Imam
Malik jumlah 36 rakaat itu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh penduduk
Madinah.
Dalam kitab Fathul Bary (Syarah Kitab Sahih Bukhari) Imam Ibnu Hajar
bahkan menyebut bahwa sebagian generasi salaf ada yang melaksanakan
salat Tarawih sebanyak 40 rakaat. Lalu bagaimana kita bersikap terhadap
jumlah rakaat yang bervariasi ini?
Mari kita tanya kepada Imam Ibnu Taimiyah, seorang ulama yang sangat
ketat terhadap bid'ah dan selalu berorientasi sunnah. Menurutnya semua
rakaat tarawih tetap baik. Tidak ada jumlah yang pasti mengenai Tarawih
di bulan Ramadhan. Karena Rasulullah juga tidak membatasinya.
Maka memilih jumlah yang terbaik adalah disesuaikan dengan kondisi
makmum. Bila mereka kuat berdiri maka dipilih 8 rakaat sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah. Bila mereka tidak kuat maka dilaksanakan 20
rakaat. Ubay bin Ka'ab di zaman Umar juga melaksanakan 20 rakaat karena
makmum tidak mampu berdiri terlalu lama. Melaksanakan 40 rakaat Tarawih
juga dibolehkan. Sebab Tarawih adalah salat sunat yang tidak dibatasi
jumlahnya.
Di akhir fatwanya tentang Tarawih, Ibnu Taimiyah mengatakan,
"Barangsiapa yang mengira bahwa Tarawih itu ada jumlah rakaat tertentu
dari Nabi Muhammad Saw maka sesungguhnya ia telah salah."
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..