Assalamu Alaikum, Selamat datang Saudaraku. Semoga BLOG ini bermanfaat dan harapan kami agar Anda sering datang berkunjung. Wassalam. ==> YAHYA AYYASY <==

Nasehat Ibnu Taimiyah tentang Ukhuwwah

 Foto: Nasehat Ibnu Taimiyah tentang Ukhuwwah

Nasehat Ibnu Taimiyah tentang Ukhuwwah Tafarruq alias perpecahan, adalah salah satu penyakit klasik umat, yang amat diwaspadai oleh para ulama salah satunya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah


 
BERSATU, BERBEDA PENDAPAT, PERSAUDARAAN DALAM DIN
"..bisa berbeda pendapat dalam masala ilmiah dan amaliyah, tetapi tetap bersatu/persaudaraan dalam dien" (ibnu Taimiyah)
BANYAKNYA komunitas-komunitas keislaman, organisasi dakwah, kajian serta bertambah jumlah da’i secara kuantitas merupakan hal yang perlu disyukuri di satu sisi. Akan tetapi timbul keprihatinan di sisi lain, karena dengan timbulnya fenomena itu semestinya umat Islam bergerak lebih sinergis, tapi fakta dilapangan sering kali bertolak belakang, komunitas serta organisasi dakwah yang ada sering kali saling ‘menyerang’, saling menyesatkan dan bahkan membid’ahkan, enggan mengucap salam satu sama lain, dan ada yang lebih “hebat” lagi, yaitu enggan melakukan shalat dengan umat Islam yang masih tergolong sunni, dikarenakan ada perbedaan pendapat dalam beberapa masalah. Tampaknya “penyakit” tafarruq yang menggerogoti umat ini mulai kronis.

Tafarruq alias perpecahan, adalah salah satu penyakit klasik umat, yang amat diwaspadai oleh para ulama salah satunya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H), beliau adalah seorang ‘alim yang sadar akan bahayanya penyakit ini, hingga kita dapati dari beberapa karya beliau ikut berbicara dalam masalah ini. Bagaimana seharusnya umat Islam yang menganut madzahib mu’tabarah ini bisa tetap menjalin ukhuwah walau berbeda pendapat. Tentu hal ini amat perlu kita ketahui.

Kewajiban Tawahud dan Haramnya Tafarruq

Dalam sebuah risalah yang ditulis Ibnu Taimiyah –rahimahullah– yang berjudul Khilaf Al Ummah fi Al Ibadat wa Madzhab Ahlu As Sunnah, yang tergabung dalam Risalah Ulfah Baina Al Muslimin, beliau berkata: “…Perpecahan dan ikhtilaf yang menyebabkan tidak berkumpul dan bersatu terhadap mereka yang berbeda mengakibatkan sebagian dari mereka membenci dan memusuhi yang lain serta mencintai dan berloyalitas kepada yang lain, sampai mengakibatkan timbulnya celaan, hinaan, cacian terhadap yang lain, juga sampai menimbulkan pertumpahan darah, baik dengan tangan maupun senjata! Serta menyebabkan pemutusan hubungan dan pemboikotan, sehingga sebagian dari mereka tidak shalat di belakang sebagian yang lain. Ini semua adalah termasuk perkara paling besar yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya!”

Kemudian Syaikhul Islam Menjelaskan beberapa dalil, beliau berkata: “Berkumpul dan bersatu adalah salah satu perkara paling besar yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:”Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan muslim. Dan berpegang taguhlah kalian semua dengan tali Allah dan janganlah bercerai-berai.” Sampai dengan firman Allah:”Dan janganlah kalian menjadi seperti mereka yang bercerai berai dan berselisih setelah datang kepada mereka berbagai keterangan. Dan mereka akan mendapat siksa yang besar. Di hari dimana waktu itu ada wajah-wajah yang putih dan wajah-wajah yang hitam…” (Ali Imran: 102-106).

Ibnu Abbas mengatakan bahwa mereka yang berwajah putih adalah ahlu sunnah dan yang berwajah hitam adalah ahlul bid’ah.”

Orang yang melakukan perbuatan di atas adalah orang yang menyelisihi sunnah sehingga banyak yang berubah menjadi ahlu bid’ah. Syaikhul Islam mengatakan:”Dan banyak dari mereka (orang yang bercerai-berai) menjadi ahlu bid’ah dengan keluarnya mereka dari sunnah yang telah disyari’atkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam atas umatnya, dan termasuk ahli furqah disebabkan furqah menyelisihi jama’ah yang diperintahkan Rasulullah shlallahu ‘alahi wasalam.” (Lihat, Khilaf Al Ummah fi Al Ibadat wa Madzhab Ahlu As Sunnah, yang targabung dalam Risalah Ulfah Baina Al Muslimin, hal.25).

Syaikhul Islam Mengatakan: ”Bagaimana boleh dalam umat Muhammad shalallahu’alaihi wasalam ini ada perselisihan dan perpecahan sehingga seseorang berloyalitas pada sebuah thaifah dan menyakiti thaifah yang lain dengan prasangka dan hawa nafsu tanpa menggunakan hujjah dari Allah. Allah telah berlepas terhadap nabi-Nya dalam masalah seperti ini. Ini adalah perbuatan ahlu bid’ah seperti khawarij, yang memisahkan diri dari jama’ah muslimin dan menghalalkan darah mereka yang menyelisihinya. Adapun ahlu sunnah wal jama’ah mereka yang tetap berpegang teguh dengan tali Allah.” (Majmu’ah Al Fatawa, vol. 3, hal. 258)

Berbeda Pendapat, Tetap Bersaudara

Dalam Majmu’ah Al Fatawa Ibnu Taimiyah mengatakan: “Ulama dari para sahabat, tabi’in dan setelah mereka, jika berselisih dalam permasalahan, mereka mengikuti perintah Allah:”…Lalu jika kalian berselisih atas sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir, itu hal yang baik dan lebih baik kesudahannya (An Nisa’:59). Mereka berdebat dalam sebuah masalah dengan musyawarah dan saling menasehati. Dan bisa jadi mereka berbeda pendapat dalam masala ilmiah dan amaliyah, akan tetapi tetap bersatu dan tetapnya kamaksuman serta persaudaraan dalam dien.”

Di tempat lain beliau berkata: “Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu’anha telah menyelisishi Ibnu Abbas dan para sahabat lain yang berpendapat bahwa Muhammad shallahu’alaihi wasalam telah melihat Rabb-nya. Aisyah berkata:

”Barang siapa mengira bahwa Muhammad telah melihat Rabb-nya maka telah berdusta besar kepada Allah Ta’ala”. Akan tetapi mayoritas umat memilih pendapat Ibnu Abbas dan mereka tidak membid’ahkan sahabat lain yang berpendapat sama dengan Ummul Mukminin radhiallahuanha.”

Ibnu Taimiyah juga menyebutkan adanya perselisihan antara Aisyah dengan para sahabat yang lain dalam masalah doa, apakah didengar oleh mayit atau tidak. Juga perbedaan para sahabat dalam menyikapi parkataan Rasulullah yang memerintahkan agar mereka tidak shalat Ashar kecuali ketika tiba di Bani Quraidhah. Ketika waktu Ashar tiba pada saat dalam perjalanan, ada sebagian sahabat yang memilih shalat Ashar di perjalanan karena takut terlewatkan waktu ashar dan ada yang tetap tidak shalat Ashar, kecuali setelah sampai di Bani Quraidhah walau waktu Ashar telah habis. Dan tidak ada satu orang pun dari mereka yang dicela.(Lihat, Majmu’ah Al Fatawa, vol. 24, hal. 95-96).

Dalam Khilaf Al Ummah fi Al Ibadat wa Madzhab Ahlu As Sunnah, Syaikhul Islam menyebutkan: “Para sahabat telah bersepakat -dalam masalah yang mereka selisihkan- untuk mengakui tiap-tiap kelompok dalam mengamalkan hasil ijtihadnya masing-masing (lihat, Risalah Ulfah, hal. 79).*

Ikhtilaf dalam Masalah Ijtihad

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang-orang yang bertaklid kepada sebagian ulama dalam masalah ijtihad, apakah harus dingkari dan dijauhi? Beliau menjawab: “Alhamdulillah, dalam masalah-masalah ijtihad, barang siapa mengamalkan pendapat ulama tidak boleh diingkari atau dijauhi. Dan barang siapa mengambil salah satu dari dua pendapat juga tidak boleh dingkari, jika dalam sebuah masalah ada dua pendapat. Apabila seseorang mengetahui ada salah satu dari dua pendapat yang lebih rajih, maka hendaklah ia mengamalkannya, jika tidak maka dibolehkan dia bertaklid terhadap beberapa ulama yang bisa dijadikan rujukan untuk menjelaskan pendapat yang lebih rajih diantara dua pendapat, wallahu’alam.” (Majmu’ah Al Fatawa, vol. 20, hal. 115)

Beliau berkata di tempat lain:”Adapun ikhtilaf dalam permasalahan hukum, bisa lebih banyak lagi. Seandainya saja jika dua orang muslim ikhtilaf dalam suatu masalah dan keduanya saling menjahui maka tidaklah tersisa dari umat ini kemaksuman dan persaudaraan…” (Majmu’ah Al Fatawa, vol. 24, hal 96).

Syaikhul Islam dalam Khilaf Al Ummah fi Al Ibadat wa Madzhab Ahlu As Sunnah juga menyebutkan Imam Ahmad yang berpendapat bahwa membaca basmalah dalam shalat tidak perlu dengan jahr. Akan tetapi beliau membaca basmalah dengan jahr jika shalat di Madinah, karena penduduknya membaca basmalah dengan jahr. Qadhi Abu Yu’la Al Fara’ menjelaskan bahwa Imam Ahmad melakukan hal itu dalam rangka menjaga ukhuwah (Risalah Ulfah, hal. 48).

Larangan Berpecah-Belah

Salah satu penyebab perpecahan umat adalah imtihan (menguji) dengan penisbatan yang tidak berdasarkan nash. Seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah, yaitu dengan mengatakan kepada seseorang:”Kamu Shukaily atau Qarfandi?” Maka jika seseorang ditanya dengan pertanyaan seperti itu, jawabnya adalah:”Saya bukan Shukaili atau Qarfandi, akan tetapi saya muslim yang mengikuti Kitabullah dan sunnah rasul-Nya.”

Sebagaimana diriwayatkan, bahwa Ibnu Abbas ditanya oleh Muawiyah:”Kamu mengikuti millah Ali atau millah Utsman?” Beliau menjawab: “Saya tidak mengikuti millah Ali ataupun Utsman, akan tetapi saya mengikuti millah Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam.”

Begitu juga tidak diperbolehkan imtihan (menguji) dengan penisbatan yang sudah umum dipakai para ulama, seperti penisbatan kepada Imam (Al Hanafi, Al Maliki, As Syafi’i atau Al Hambali), yaitu dengan mengatakan: “Kamu Hanafi atau Maliki?” Juga penisbatan kepada guru ( Al Qadiri atau Al ‘Adawi), atau qabilah (Al Qaisi atau Al Yamani), atau negeri (Al Iraqi, Al Mishri atau As Syami). Juga tidak boleh berloyalitas atas nama-nama ini dan tidak pula menyakiti mereka yang bernisbah kepadanya. Adapun yang paling muliya di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa, tidak pandang dari thaifah mana pun dia (Lihat, Majmu’ah Fatawa, vol. 3, hal. 255).

Loyalitas Tidak Didasari Atas Penisbatan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah- mengatakan: “Allah telah memberi kabar, bahwa orang mukmin memiliki loyalitas kepada Allah, rasul-Nya serta hamba-hamba-Nya yang mukmin. Mukmin di sini bersifat umum, barang siapa beriman maka dia disifati dengan sifat ini. Baik mereka yang menisbahkan diri, atas negeri, madzhab, thariqah atau yang tidak menisbahkan diri. Allah telah berfirman:”Dan laki-laki yang beriman serta perempuan yang berimana, sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain.”(At Taubah: 71).

Ibnu Taimiyah juga menyebutkan beberapa hadits, salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Permisalan orang-orang mukmin dalam kecintaan, kasih dan sayang atas sesama mereka seperti satu tubuh, jika salah satu dari anggota badan sakit maka seluruh badan ikut demam susah tidur.” (Lihat, Majmu’ah Al Fatawa, vol. 3, hal. 257)

Tawadhu’ Ibnu Taimiyah Kepada Ulama Madzhab Lain

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak hanya cukup berfatwa, lebih dari itu, amalan beliau mencerminkan apa yang beliau katakan. Ibnu Taimiyah tetap bisa bersikap obyektif kepada para ulama lain walaupun mereka berbeda pendapat atau madzhab. Meskipun beliau dalam banyak hal mengambil pendapat Madzhab Hambali akan tetapi beliau memiliki beberapa murid yang bermadzhab lain, seperti Ibnu Katsir (774 H) dan Imam Ad Dzahabi (748 H), keduanya bermadzhab Syafi’i.

Antara Ibnu Taimiyah dan Taqiyuddin As Subki (756 H) yang bermadzhab Syafi’i sering saling mengkritik lewat karya masing-masing, akan tetapi Ibnu Taimiyah tetap memuji karya-karya Taqiyuddin As Subki, dan beliau tidak memberi penghormatan kepada orang lain sebagaimana beliau menghormati Taqiyuddin As Subki (lihat, Tabaqat Asyafi’yah Al Kubra, vol.10, hal. 194).

Yang juga perlu dicontoh dari Ibnu Taimiyah adalah sifat tawadhu’ beliau terhadap ‘Alauddin Al Baji (724 H), salah satu ulama madzhab Syafi’I, mutakallim, yang mempunyai majelis perdebatan. Suatu saat mereka berdua bertemu, dan Al Baji berkata kepada Ibnu Taimiyah: ”Bicaralah, kita membahas permasalahan denganmu.” Akan tetapi Ibnu Taimiyah menjawab:”Orang sepertiku tidak akan berbicara di hadapan anda, tugasku adalah mengambil faidah dari anda.” (Tabaqat As Syafi’iyah Al Kubra, vol. 10, hal. 342)

Nasehat Ibnu Taimiyah

Syikhul Islam –rahimahullah- mengatakan: “Perpecahan umat yang telah menimpa para ulama, para masyayikh, umara’, serta para pembesarnya merupakan penyebab berkuasanya musuh atas mereka. Dan itu disebabkan karena mereka telah meninggalkan perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya…”

Di tempat lain dijelaskan, bahwa Allah berfirman:”Dan hendaklah ada dari antara kamu satu golongan yang mengajak kepada kebaikan dan menyeru kepada hal yang ma’ruf serta melarang hal yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” Ibnu Taimiyah mengatakan:”Amar ma’ruf adalah memerintahkan untuk bersatu dan berkumpul adapun nahi mungkar adalah menegakkan hudud dengan Syari’at Allah.” (Lihat, Majmu’ah Al Fatawa, vol. 3, hal. 259).

Maka, marilah kita rapatkan shaff, kikis rasa ta’ashub pada diri kita, juga prasangka buruk terhadap yang lain, juga perasaan bahwa diri kita selalu dalam kebenaran dan yang lain selalu berada dalam kebathilan, juga klaim bahwa hanya kita yang memahami dien sedangakan yang lain hanyalah juhala’ yang tidak perlu didengarkan. Wallahu’alam bishowab.*/Thoriq

Rep: Cholis Akbar
Editor: Cholis Akbar
Nasehat Ibnu Taimiyah tentang Ukhuwwah Tafarruq alias perpecahan, adalah salah satu penyakit klasik umat, yang amat diwaspadai oleh para ulama salah satunya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

BERSATU, BERBEDA PENDAPAT, PERSAUDARAAN DALAM DIN

"..bisa berbeda pendapat dalam masala ilmiah dan amaliyah, tetapi tetap bersatu/persaudaraan dalam dien" (ibnu Taimiyah)

BANYAKNYA komunitas-komunitas keislaman, organisasi dakwah, kajian serta bertambah jumlah da’i secara kuantitas merupakan hal yang perlu disyukuri di satu sisi. Akan tetapi timbul keprihatinan di sisi lain, karena dengan timbulnya fenomena itu semestinya umat Islam bergerak lebih sinergis, tapi fakta dilapangan sering kali bertolak belakang, komunitas serta organisasi dakwah yang ada sering kali saling ‘menyerang’, saling menyesatkan dan bahkan membid’ahkan, enggan mengucap salam satu sama lain, dan ada yang lebih “hebat” lagi, yaitu enggan melakukan shalat dengan umat Islam yang masih tergolong sunni, dikarenakan ada perbedaan pendapat dalam beberapa masalah. Tampaknya “penyakit” tafarruq yang menggerogoti umat ini mulai kronis.

Tafarruq alias perpecahan, adalah salah satu penyakit klasik umat, yang amat diwaspadai oleh para ulama salah satunya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H), beliau adalah seorang ‘alim yang sadar akan bahayanya penyakit ini, hingga kita dapati dari beberapa karya beliau ikut berbicara dalam masalah ini. Bagaimana seharusnya umat Islam yang menganut madzahib mu’tabarah ini bisa tetap menjalin ukhuwah walau berbeda pendapat. Tentu hal ini amat perlu kita ketahui.

Kewajiban Tawahud dan Haramnya Tafarruq

Dalam sebuah risalah yang ditulis Ibnu Taimiyah –rahimahullah– yang berjudul Khilaf Al Ummah fi Al Ibadat wa Madzhab Ahlu As Sunnah, yang tergabung dalam Risalah Ulfah Baina Al Muslimin, beliau berkata: “…Perpecahan dan ikhtilaf yang menyebabkan tidak berkumpul dan bersatu terhadap mereka yang berbeda mengakibatkan sebagian dari mereka membenci dan memusuhi yang lain serta mencintai dan berloyalitas kepada yang lain, sampai mengakibatkan timbulnya celaan, hinaan, cacian terhadap yang lain, juga sampai menimbulkan pertumpahan darah, baik dengan tangan maupun senjata! Serta menyebabkan pemutusan hubungan dan pemboikotan, sehingga sebagian dari mereka tidak shalat di belakang sebagian yang lain. Ini semua adalah termasuk perkara paling besar yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya!”

Kemudian Syaikhul Islam Menjelaskan beberapa dalil, beliau berkata: “Berkumpul dan bersatu adalah salah satu perkara paling besar yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:”Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan muslim. Dan berpegang taguhlah kalian semua dengan tali Allah dan janganlah bercerai-berai.” Sampai dengan firman Allah:”Dan janganlah kalian menjadi seperti mereka yang bercerai berai dan berselisih setelah datang kepada mereka berbagai keterangan. Dan mereka akan mendapat siksa yang besar. Di hari dimana waktu itu ada wajah-wajah yang putih dan wajah-wajah yang hitam…” (Ali Imran: 102-106).

Ibnu Abbas mengatakan bahwa mereka yang berwajah putih adalah ahlu sunnah dan yang berwajah hitam adalah ahlul bid’ah.”

Orang yang melakukan perbuatan di atas adalah orang yang menyelisihi sunnah sehingga banyak yang berubah menjadi ahlu bid’ah. Syaikhul Islam mengatakan:”Dan banyak dari mereka (orang yang bercerai-berai) menjadi ahlu bid’ah dengan keluarnya mereka dari sunnah yang telah disyari’atkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam atas umatnya, dan termasuk ahli furqah disebabkan furqah menyelisihi jama’ah yang diperintahkan Rasulullah shlallahu ‘alahi wasalam.” (Lihat, Khilaf Al Ummah fi Al Ibadat wa Madzhab Ahlu As Sunnah, yang targabung dalam Risalah Ulfah Baina Al Muslimin, hal.25).

Syaikhul Islam Mengatakan: ”Bagaimana boleh dalam umat Muhammad shalallahu’alaihi wasalam ini ada perselisihan dan perpecahan sehingga seseorang berloyalitas pada sebuah thaifah dan menyakiti thaifah yang lain dengan prasangka dan hawa nafsu tanpa menggunakan hujjah dari Allah. Allah telah berlepas terhadap nabi-Nya dalam masalah seperti ini. Ini adalah perbuatan ahlu bid’ah seperti khawarij, yang memisahkan diri dari jama’ah muslimin dan menghalalkan darah mereka yang menyelisihinya. Adapun ahlu sunnah wal jama’ah mereka yang tetap berpegang teguh dengan tali Allah.” (Majmu’ah Al Fatawa, vol. 3, hal. 258)

Berbeda Pendapat, Tetap Bersaudara

Dalam Majmu’ah Al Fatawa Ibnu Taimiyah mengatakan: “Ulama dari para sahabat, tabi’in dan setelah mereka, jika berselisih dalam permasalahan, mereka mengikuti perintah Allah:”…Lalu jika kalian berselisih atas sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir, itu hal yang baik dan lebih baik kesudahannya (An Nisa’:59). Mereka berdebat dalam sebuah masalah dengan musyawarah dan saling menasehati. Dan bisa jadi mereka berbeda pendapat dalam masala ilmiah dan amaliyah, akan tetapi tetap bersatu dan tetapnya kamaksuman serta persaudaraan dalam dien.”

Di tempat lain beliau berkata: “Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu’anha telah menyelisishi Ibnu Abbas dan para sahabat lain yang berpendapat bahwa Muhammad shallahu’alaihi wasalam telah melihat Rabb-nya. Aisyah berkata:

”Barang siapa mengira bahwa Muhammad telah melihat Rabb-nya maka telah berdusta besar kepada Allah Ta’ala”. Akan tetapi mayoritas umat memilih pendapat Ibnu Abbas dan mereka tidak membid’ahkan sahabat lain yang berpendapat sama dengan Ummul Mukminin radhiallahuanha.”

Ibnu Taimiyah juga menyebutkan adanya perselisihan antara Aisyah dengan para sahabat yang lain dalam masalah doa, apakah didengar oleh mayit atau tidak. Juga perbedaan para sahabat dalam menyikapi parkataan Rasulullah yang memerintahkan agar mereka tidak shalat Ashar kecuali ketika tiba di Bani Quraidhah. Ketika waktu Ashar tiba pada saat dalam perjalanan, ada sebagian sahabat yang memilih shalat Ashar di perjalanan karena takut terlewatkan waktu ashar dan ada yang tetap tidak shalat Ashar, kecuali setelah sampai di Bani Quraidhah walau waktu Ashar telah habis. Dan tidak ada satu orang pun dari mereka yang dicela.(Lihat, Majmu’ah Al Fatawa, vol. 24, hal. 95-96).

Dalam Khilaf Al Ummah fi Al Ibadat wa Madzhab Ahlu As Sunnah, Syaikhul Islam menyebutkan: “Para sahabat telah bersepakat -dalam masalah yang mereka selisihkan- untuk mengakui tiap-tiap kelompok dalam mengamalkan hasil ijtihadnya masing-masing (lihat, Risalah Ulfah, hal. 79).*

Ikhtilaf dalam Masalah Ijtihad

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang-orang yang bertaklid kepada sebagian ulama dalam masalah ijtihad, apakah harus dingkari dan dijauhi? Beliau menjawab: “Alhamdulillah, dalam masalah-masalah ijtihad, barang siapa mengamalkan pendapat ulama tidak boleh diingkari atau dijauhi. Dan barang siapa mengambil salah satu dari dua pendapat juga tidak boleh dingkari, jika dalam sebuah masalah ada dua pendapat. Apabila seseorang mengetahui ada salah satu dari dua pendapat yang lebih rajih, maka hendaklah ia mengamalkannya, jika tidak maka dibolehkan dia bertaklid terhadap beberapa ulama yang bisa dijadikan rujukan untuk menjelaskan pendapat yang lebih rajih diantara dua pendapat, wallahu’alam.” (Majmu’ah Al Fatawa, vol. 20, hal. 115)

Beliau berkata di tempat lain:”Adapun ikhtilaf dalam permasalahan hukum, bisa lebih banyak lagi. Seandainya saja jika dua orang muslim ikhtilaf dalam suatu masalah dan keduanya saling menjahui maka tidaklah tersisa dari umat ini kemaksuman dan persaudaraan…” (Majmu’ah Al Fatawa, vol. 24, hal 96).

Syaikhul Islam dalam Khilaf Al Ummah fi Al Ibadat wa Madzhab Ahlu As Sunnah juga menyebutkan Imam Ahmad yang berpendapat bahwa membaca basmalah dalam shalat tidak perlu dengan jahr. Akan tetapi beliau membaca basmalah dengan jahr jika shalat di Madinah, karena penduduknya membaca basmalah dengan jahr. Qadhi Abu Yu’la Al Fara’ menjelaskan bahwa Imam Ahmad melakukan hal itu dalam rangka menjaga ukhuwah (Risalah Ulfah, hal. 48).

Larangan Berpecah-Belah

Salah satu penyebab perpecahan umat adalah imtihan (menguji) dengan penisbatan yang tidak berdasarkan nash. Seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah, yaitu dengan mengatakan kepada seseorang:”Kamu Shukaily atau Qarfandi?” Maka jika seseorang ditanya dengan pertanyaan seperti itu, jawabnya adalah:”Saya bukan Shukaili atau Qarfandi, akan tetapi saya muslim yang mengikuti Kitabullah dan sunnah rasul-Nya.”

Sebagaimana diriwayatkan, bahwa Ibnu Abbas ditanya oleh Muawiyah:”Kamu mengikuti millah Ali atau millah Utsman?” Beliau menjawab: “Saya tidak mengikuti millah Ali ataupun Utsman, akan tetapi saya mengikuti millah Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam.”

Begitu juga tidak diperbolehkan imtihan (menguji) dengan penisbatan yang sudah umum dipakai para ulama, seperti penisbatan kepada Imam (Al Hanafi, Al Maliki, As Syafi’i atau Al Hambali), yaitu dengan mengatakan: “Kamu Hanafi atau Maliki?” Juga penisbatan kepada guru ( Al Qadiri atau Al ‘Adawi), atau qabilah (Al Qaisi atau Al Yamani), atau negeri (Al Iraqi, Al Mishri atau As Syami). Juga tidak boleh berloyalitas atas nama-nama ini dan tidak pula menyakiti mereka yang bernisbah kepadanya. Adapun yang paling muliya di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa, tidak pandang dari thaifah mana pun dia (Lihat, Majmu’ah Fatawa, vol. 3, hal. 255).

Loyalitas Tidak Didasari Atas Penisbatan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah- mengatakan: “Allah telah memberi kabar, bahwa orang mukmin memiliki loyalitas kepada Allah, rasul-Nya serta hamba-hamba-Nya yang mukmin. Mukmin di sini bersifat umum, barang siapa beriman maka dia disifati dengan sifat ini. Baik mereka yang menisbahkan diri, atas negeri, madzhab, thariqah atau yang tidak menisbahkan diri. Allah telah berfirman:”Dan laki-laki yang beriman serta perempuan yang berimana, sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain.”(At Taubah: 71).

Ibnu Taimiyah juga menyebutkan beberapa hadits, salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Permisalan orang-orang mukmin dalam kecintaan, kasih dan sayang atas sesama mereka seperti satu tubuh, jika salah satu dari anggota badan sakit maka seluruh badan ikut demam susah tidur.” (Lihat, Majmu’ah Al Fatawa, vol. 3, hal. 257)

Tawadhu’ Ibnu Taimiyah Kepada Ulama Madzhab Lain

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak hanya cukup berfatwa, lebih dari itu, amalan beliau mencerminkan apa yang beliau katakan. Ibnu Taimiyah tetap bisa bersikap obyektif kepada para ulama lain walaupun mereka berbeda pendapat atau madzhab. Meskipun beliau dalam banyak hal mengambil pendapat Madzhab Hambali akan tetapi beliau memiliki beberapa murid yang bermadzhab lain, seperti Ibnu Katsir (774 H) dan Imam Ad Dzahabi (748 H), keduanya bermadzhab Syafi’i.

Antara Ibnu Taimiyah dan Taqiyuddin As Subki (756 H) yang bermadzhab Syafi’i sering saling mengkritik lewat karya masing-masing, akan tetapi Ibnu Taimiyah tetap memuji karya-karya Taqiyuddin As Subki, dan beliau tidak memberi penghormatan kepada orang lain sebagaimana beliau menghormati Taqiyuddin As Subki (lihat, Tabaqat Asyafi’yah Al Kubra, vol.10, hal. 194).

Yang juga perlu dicontoh dari Ibnu Taimiyah adalah sifat tawadhu’ beliau terhadap ‘Alauddin Al Baji (724 H), salah satu ulama madzhab Syafi’I, mutakallim, yang mempunyai majelis perdebatan. Suatu saat mereka berdua bertemu, dan Al Baji berkata kepada Ibnu Taimiyah: ”Bicaralah, kita membahas permasalahan denganmu.” Akan tetapi Ibnu Taimiyah menjawab:”Orang sepertiku tidak akan berbicara di hadapan anda, tugasku adalah mengambil faidah dari anda.” (Tabaqat As Syafi’iyah Al Kubra, vol. 10, hal. 342)

Nasehat Ibnu Taimiyah

Syikhul Islam –rahimahullah- mengatakan: “Perpecahan umat yang telah menimpa para ulama, para masyayikh, umara’, serta para pembesarnya merupakan penyebab berkuasanya musuh atas mereka. Dan itu disebabkan karena mereka telah meninggalkan perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya…”

Di tempat lain dijelaskan, bahwa Allah berfirman:”Dan hendaklah ada dari antara kamu satu golongan yang mengajak kepada kebaikan dan menyeru kepada hal yang ma’ruf serta melarang hal yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” Ibnu Taimiyah mengatakan:”Amar ma’ruf adalah memerintahkan untuk bersatu dan berkumpul adapun nahi mungkar adalah menegakkan hudud dengan Syari’at Allah.” (Lihat, Majmu’ah Al Fatawa, vol. 3, hal. 259).

Maka, marilah kita rapatkan shaff, kikis rasa ta’ashub pada diri kita, juga prasangka buruk terhadap yang lain, juga perasaan bahwa diri kita selalu dalam kebenaran dan yang lain selalu berada dalam kebathilan, juga klaim bahwa hanya kita yang memahami dien sedangakan yang lain hanyalah juhala’ yang tidak perlu didengarkan. Wallahu’alam bishowab.*/Thoriq

sumber : facebook

0 Komentar:

Posting Komentar

Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..

Recent Post widget Inspirasi Rabbani

Menuju

Blog Tetangga

Blog Tetangga
Klik Gambar untuk Berkunjung

Luwuk Banggai SULTENG

Luwuk Banggai SULTENG
ebeeee......