Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Pertama, jin bisa memasuki benda yang ada di sekitar kita. Sebagaimana jin bisa masuk ke jasad manusia.
Diantara dalil tegas yang menujukkan hal ini adalah hadis dari Ya’la bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan,
Suatu hari ada seorang ibu membawa putranya yang sakit kesurupan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kalimat perintah ke arah anak itu,
اخْرُجْ عَدُوَّ اللَّهِ أَنَا رَسُولُ اللَّهِ
“Keluarlah wahai musuh Allah, Saya Rasullullah..”
Seketika anak itu sembuh. Kemudian ibunya menghadiahkan dua ekor
kambing, keju dan susu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau
mengambil keju, susu, dan satu ekor kambing itu. Sementara satunya
dikembalikan. (HR. Ahmad 18014)
Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Kesurupan Jin dalam Pandangan Islam
Kedua, Allah tegaskan dalam Al-Quran ketika membahas tentang iblis:
إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ
“Sesungguhnya dia (iblis) dan kabilahnya (semua jin) bisa melihat
kalian dari suatu tempay yang kalian tidak bisa melihat mereka.” (QS. Al-A’raf: 27).
Karena itu, ketika jin masuk ke benda apapun, manusia tidak bisa melihatnya.
Bagaimana kita bisa mengetahuinya?
Kita mengetahuinya dengan pengaruhnya. Ketika dia bisa bergerak-gerak
sendiri, atau terbang sendiri, ini indikasi ada jinnya atau dia
digerakkan oleh jin.
Cara Penanggulangan
Kami menyarankan, jika anda memiliki benda yang menjadi sarang jin,
agar tidak disimpan, sebelum jinnya dihilangkan. Jika anda ingin tetap
memilikinya, jin harus diusir, dengan cara yang tidak melanggar syariat.
Diantaranya dengan dibacakan ayat al-Quran.
Jika jin tetap nekad bertempat di itu akik, sebaiknya anda rusak akik
itu, dengan sebelumnya membaca doa perlindungan dari kejahatan setan.
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disihir oleh Labid bin A’sham, orang yahudi, beliau mendatangi simpul sihirnya di sumur Dzi Arwan.
Setelah simpul sihir itu diambil, A’isyah Radhiyallahu ‘anha menawarkan, ‘Ya Rasulullah, mengapa tidak anda bakar saja itu?’
Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ أَمَّا أَنَا فَقَدْ عَافَانِى اللَّهُ وَكَرِهْتُ أَنْ أُثِيرَ عَلَى النَّاسِ شَرًّا فَأَمَرْتُ بِهَا فَدُفِنَتْ
Tidak perlu, Allah telah menyembuhkanku, dan saya tidak ingin
menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Kemudian beliau perintahkan
agar sumur itu diurug. (HR. Bukhari 3268, Muslim 5832 dan yang lainnya).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..