Siapa yang belum pernah
ditilang polisi? Sebagian besar dari kita mungkin pernah berhadapan
dengan polisi di jalan. Ketika ditilang, sebenarnya ada beberapa lembar
surat tilang beragam warna. Nah, apakah Anda sudah tahu arti warna-warna
tersebut?
Dalam akun resmi di Facebook, Humas Polri menjelaskan
kalau surat tilang akan diberikan pada mereka yang melakukan
pelanggaran lalu lintas. Surat tilang tersebut memiliki lima lembar
dengan warna yang berbeda, yaitu:
1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.
Terdapat ada dua cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dapat dilaksanakan, yaitu:
1.
Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR BIRU dengan membayar denda
maksimal ke bank yang ditentukan. Bukti setor denda dibawa ke Satlantas
setempat yang melaksanakan Razia untuk mengambil kembali SIM/STNK kita
yang disita. Sebagai gambaran, dalam aturan, tidak menggunakan sabuk
pengaman dendanya adalah Rp 1 jutaan.
2. Tidak Mengakui Kesalahan,
kita akan diberi LEMBAR MERAH untuk mengikuti sidang di pengadilan yang
telah ditentukan dan besarnya denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK
yang disita diambil di pengadilan.
Dalam menjalani sidang ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan:
1.
Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan: Dalam hal ini terdakwa
dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya didalam kolom tilang bahwa
ia menunjuk seseorang untuk mewakilinya di sidang pengadilan.
2.
Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan. Semua denda akan masuk ke
kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan.
TIPS
1.
Bila Mitra Humas mengakui kesalahan, anda harus meminta Lembar Tilang
warna Biru. Jangan mau mengikuti oknum petugas yang meminta anda untuk
mengambil lembar merah.
2. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila Mitra Humas mengambil slip biru.
3. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana Mitra Humas akan menjalani sidang.
4. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana Mitra Humas akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..