Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam debat antara
Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry dengan istri dedengkot Syiah
Jalaluddin Rakhmat, Emilia Renita AZ, tentang ajaran nikah mut’ah,
dimana ia tidak mau melaksanakan nikah mut’ah karena dirinya adalah
perempuan yang menjaga iffah. (Baca: Emilia Renita AZ Tidak Mau Mut’ah Karena Menjaga Kesucian)
Mendapat pukulan telak karena tidak mau melaksanakan nikah mut’ah,
Emilia Renita kemudian ngeles dan malah menanggapid ebat dengan
memberikan dalil kebolehan nikah mut’ah menurut referensi Sunni, padahal yang jadi tema pokok pembahasan adalah mengapa Emilia menolak amalan nikah mut’ah sedangkan dia adalah pembesar Syiah.
Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry pun menanggapi, “Ingat,
Anda telah mengatakan bahwasanya Anda tidak mau nikah mut’ah.
Seharusnya Anda membawakan dalil akan keharaman nikah mut’ah dalam
kitab-kitab Syiah bukan malah membawakan dalil yang membolehkan nikah
mutah. Bukankah Anda yang menyatakan bahwasanya mut’ah itu jorok? Kenapa
sekarang Anda malah membolehkannya? Kontradiktif.”
Emilia Renita malah menanggapi sebagai berikut, “Saya tidak pernah bilang mut’ah itu jorok. Saya ini Syiah yang tidak mungkin mengharamkan nikah mut’ah, karena itu ada dalil kuat untuk menghalalkannya.
Tapi saya jelaskan, saya tidak melakukannya karena tidak semua yang
halal dalam Al Qur’an harus kita lakukan. Nikah mutah adalah solusi buat
para wanita menjaga iffahnya.”
Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry pun menanggapi, “Memang
semua yang halal tidak harus dilakukan, akan tetapi nikah mut’ah dalam
ajaran Syiah bukan hanya sekedar halal tapi “wajib”. Karena ada riwayat
Syiah yang mengancam orang-orang yang tidak melakukan nikah mutah. Jadi
Anda pun wajib melakukannya karena mut’ah bukan hanya sekedar halal tapi
wajib karena ada ancaman bagi yang meninggalkan mut’ah. Salah satu
ancaman dalam kitab Syiah bagi orang yang tidak melakukan nikah mut’ah:
مَنْ خَرَجَ مِنَ الدُّنْيَا وَلَمْ يَتَمَتَّعْ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ أَجْدَعُ
“Barang siapa yang keluar dari dunia (wafat) dan dia tidak nikah
mut’ah maka dia datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya
terpotong.” (Tafsir Manhaj Ash Shadiqin 2/489)
Kemarin
Anda menyatakan yang nikah mut’ah adalah orang yang tidak menjaga iffah.
Sekarang Anda malah menyatakan bahwasanya nikah mut’ah adalah jalan
untuk menjaga iffah. Sungguh perkataan yang aneh alias kontradiktif.”
Mendapat penjelasan itu, Emilia Renita menerangkan maksud
perkataannya, “Sebagai istri tentu saya tidak bisa nikah mut’ah dan ya,
buat saya nikah mut’ah itu haram karena saya istri orang. Sebagaimana
daging kambing juga haram buat orang yang sakit darah tinggi, dan
lain-lain, misalnya.”
Ustadz
Muhammad Abdurrahman Al Amiry menjelaskan, ulama Syiah sepakat akan
kebolehan nikah mut’ah bagi seorang wanita yang sudah nikah alias sudah
punya suami.
Disebutkan dalam kitab Syiah, Fatawa 12/432:
يجوز للمتزوجة ان تتمتع من غير أذن زوجها ، وفي حال كان بأذن زوجها فأن نسبة الأجر أقل ، شرط وجوب النية انه خالصاً لوجه الله
“Diperbolehkan bagi seorang istri untuk bermut’ah (kawin kontrak
dengan lelaki lain) tanpa izin dari suaminya, dan jika mut’ah dengan
izin suaminya maka pahala yang akan didapatkan akan lebih sedikit,
dengan syarat wajibnya niat bahwasanya ikhlas untuk wajah Allah.”
“Jadi, adanya Jalaluddin (Rakhmat-red) atau tidak adanya Jalaluddin,
itu bukanlah masalah bagi Anda untuk nikah mut’ah lagi menurut ajaran
Syiah. Akan tetapi menagapa Anda malah berpegang teguh tidak mau mut’ah
sedangkan ada ancamannya?” tambahnya men-skak-mat Emilia Renita AZ
hingga tak berkutik. news.fimadani.
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..