Assalamu Alaikum, Selamat datang Saudaraku. Semoga BLOG ini bermanfaat dan harapan kami agar Anda sering datang berkunjung. Wassalam. ==> YAHYA AYYASY <==

Hukum Fiqih Mencabut Uban dalam Islam

Sample ImageKebanyakan wanita menjadi resah saat kepalanya ditumbuhi uban. Mereka biasanya melakukan beberapa cara, seperti menyemir, memotongnya atau mencabutnya. Memang diatas usia 30 tahunan, kebanyakan orang akan mengalami kerontokan sekitar 80-100 helai rambut setiap harinya.

Ternyata pertumbuhan rambut itu tidak cepat. Proses pertumbuhan rambut sangat lambat, hingga kebanyakan pria menderita kebotakan.

Seiring bertambahnya usia, sekitar 40 tahunan, rambut  asli orang Indonesia yang umumnya berwarna hitam gelap, perlahan berwarna abu-abu dan menjadi putih. Hal ini karena memiliki kandungan kadar melanin yang lebih tinggi, dan uban ini bisa terjadi karena kemampuan memproduksi melanin ini semakin melambat. Akan tetapi uban bisa muncul juga pada usia muda, dikarenakan faktor genetis atau kelainan lainnya.

Sebenarnya hal alamiah ini dalam Al-Qur’an juga disebutkan, jika uban ini merupakan fase yang harus dilewati dalam kehidupan manusia yang akan melewati masa tua. Dengan uban itu pula merupakan salah satu bentuk peringatan pada manusia jika usia tidak lagi muda dan akan segera menemui Allah, hingga waktunya dipergunakan dengan baik untuk persiapan bekal di akhirat.

Hal ini terlihat jelas dalam firman Allah: “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Lalu, bagaimana sebaiknya wanita menyikapi tumbuhnya uban ini, dicabut atau dibiarkan tumbuh? Ada beberapa pendapat ulama menyikapi hal ini Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman mengatakan jika hukumnya mencabut uban adalah makruh, atau lebih baik ditinggalkan.

Hal ini seperti yang dikatakan An-Nawawi: “Dimakruhkan mencabut uban, sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat.”

Ada pula yang mengatakan jika ada larangan mencabut uban seperti hadist dari Amru bin Su’aib, Rasulullah juga mengisyaratkan hal ini dengan sabdanya: “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR Ahmad II/179, 210  dan lafalnya dari Abu Dawud No. 4202)

Tahukah sahabat ummi, jika mencabut uban itu bisa memberikan dampak tidak positif bagi kesehatan? Karena bisa membuat kerusakan pada folikel rambut dan saraf sekitar rambut, dapat juga menyebabkan infeksi pada bekas cabutan, apalagi jika uban yang dicabut dalam jumlah yang tidak sedikit dan waktunya relatif sering.

Pencabutan uban ini juga mengakibatkan pertumbuhan rambut akan terganggu, kebiasaan ini juga pada akhirnya akan mengganggu sinyal syaraf yang memproduksi warna rambut hingga pertumbuhan dan warna rambut akan terganggu. Bisa jadi jumlah rambut akan berkurang dan uban tetap jumlahnya.

Mengenai larangan mencabut uban, ini menurut beberapa ulama memang harus dirinci, karena uban yang dilarang dicabut yakni uban yang ada diwajah yaitu meliputi: jenggot, jambang dan kumis.

Hal ini sesuai dengan rincian dri Nabi SAW: “Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditatobegitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.

Namun Syaikh Al Mubarakfuri  menegaskan hal demikian itu berlaku dua sisi, yakni larangan mencabut uban itu pada jenggot dan pada uban rambut kepala.

Hanya saja untuk sahabat ummi yang kesehariannya memakai jilbab, maka persoalan uban sebenarnya tidak terlalu menjadi masalah besar. Hingga tidak perlu merasa risau jika terlihat ubannya di muka umum, karena Ummi tetap terlihat cantik dengan busana syar’i yang dikenakan.

Jika masih bingung hukum fikihnya mengenai uban ini marilah kita simak pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: “Adapun pada jenggot atau rambut pada wajah, maka hukumnya haram karena termasuk dalam “Namsh” (mencabut yang dilarang). Karena terdapat hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan meminta dicabutkan. Adapun mencabut uban pada rambut kepala maka tidak sampai pada derajat haram karena tidak termasuk Namsh.” Semoga manfaat.

Referensi:
-Kitab Al- As’ilah wa ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Ay-Syari’iyyah
Foto ilustrasi: google. sumber

0 Komentar:

Posting Komentar

Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..

Recent Post widget Inspirasi Rabbani

Menuju

Blog Tetangga

Blog Tetangga
Klik Gambar untuk Berkunjung

Luwuk Banggai SULTENG

Luwuk Banggai SULTENG
ebeeee......