Kebanyakan wanita menjadi resah saat kepalanya
ditumbuhi uban. Mereka biasanya melakukan beberapa cara, seperti
menyemir, memotongnya atau mencabutnya. Memang diatas usia 30 tahunan,
kebanyakan orang akan mengalami kerontokan sekitar 80-100 helai rambut
setiap harinya.
Ternyata pertumbuhan rambut itu tidak
cepat. Proses pertumbuhan rambut sangat lambat, hingga kebanyakan pria
menderita kebotakan.
Seiring bertambahnya usia, sekitar 40 tahunan, rambut asli orang
Indonesia yang umumnya berwarna hitam gelap, perlahan berwarna abu-abu
dan menjadi putih. Hal ini karena memiliki kandungan kadar melanin yang
lebih tinggi, dan uban ini bisa terjadi karena kemampuan memproduksi
melanin ini semakin melambat. Akan tetapi uban bisa muncul juga pada
usia muda, dikarenakan faktor genetis atau kelainan lainnya.
Sebenarnya hal alamiah ini dalam Al-Qur’an juga disebutkan, jika uban
ini merupakan fase yang harus dilewati dalam kehidupan manusia yang akan
melewati masa tua. Dengan uban itu pula merupakan salah satu bentuk
peringatan pada manusia jika usia tidak lagi muda dan akan segera
menemui Allah, hingga waktunya dipergunakan dengan baik untuk persiapan
bekal di akhirat.
Hal ini terlihat jelas dalam firman Allah: “Allah, Dialah yang
menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu)
sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu)
sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang
dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)
Lalu, bagaimana sebaiknya wanita menyikapi tumbuhnya uban ini,
dicabut atau dibiarkan tumbuh? Ada beberapa pendapat ulama menyikapi hal
ini Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman mengatakan jika hukumnya
mencabut uban adalah makruh, atau lebih baik ditinggalkan.
Hal ini seperti yang dikatakan An-Nawawi: “Dimakruhkan mencabut
uban, sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari
kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat.”
Ada pula yang mengatakan jika ada larangan mencabut uban seperti
hadist dari Amru bin Su’aib, Rasulullah juga mengisyaratkan hal ini
dengan sabdanya: “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat.
Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan
uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan
dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR Ahmad II/179, 210 dan lafalnya dari Abu Dawud No. 4202)
Tahukah sahabat ummi, jika mencabut uban itu bisa memberikan dampak
tidak positif bagi kesehatan? Karena bisa membuat kerusakan pada folikel
rambut dan saraf sekitar rambut, dapat juga menyebabkan infeksi pada
bekas cabutan, apalagi jika uban yang dicabut dalam jumlah yang tidak
sedikit dan waktunya relatif sering.
Pencabutan uban ini juga mengakibatkan pertumbuhan rambut akan
terganggu, kebiasaan ini juga pada akhirnya akan mengganggu sinyal
syaraf yang memproduksi warna rambut hingga pertumbuhan dan warna rambut
akan terganggu. Bisa jadi jumlah rambut akan berkurang dan uban tetap
jumlahnya.
Mengenai larangan mencabut uban, ini menurut beberapa ulama memang
harus dirinci, karena uban yang dilarang dicabut yakni uban yang ada
diwajah yaitu meliputi: jenggot, jambang dan kumis.
Hal ini sesuai dengan rincian dri Nabi SAW: “Allah melaknat riba,
pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang
yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan
mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang
menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang
mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.”
Namun Syaikh Al Mubarakfuri menegaskan hal demikian itu berlaku dua
sisi, yakni larangan mencabut uban itu pada jenggot dan pada uban rambut
kepala.
Hanya saja untuk sahabat ummi yang kesehariannya memakai jilbab, maka
persoalan uban sebenarnya tidak terlalu menjadi masalah besar. Hingga
tidak perlu merasa risau jika terlihat ubannya di muka umum, karena Ummi
tetap terlihat cantik dengan busana syar’i yang dikenakan.
Jika masih bingung hukum fikihnya mengenai uban ini marilah kita simak pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: “Adapun
pada jenggot atau rambut pada wajah, maka hukumnya haram karena
termasuk dalam “Namsh” (mencabut yang dilarang). Karena terdapat hadits
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mencabut
rambut wajah dan meminta dicabutkan. Adapun mencabut uban pada rambut
kepala maka tidak sampai pada derajat haram karena tidak termasuk
Namsh.” Semoga manfaat.
Referensi:
-Kitab Al- As’ilah wa ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Ay-Syari’iyyah
Foto ilustrasi: google. sumber
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..