Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib
zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar yang
harus dizakatkan. Persoalan tsb diserahkan kepada Sunnah Nabi.
Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran
seperti: emas dan perak (9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141);
penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267).
Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan
rumusan yang umum yaitu “kekayaan”.
“Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,…..” (QS 9:103)
Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat
yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Inilah definisi yang
paling benar menurut Yusuf Al Qardhawi dari beragam definisi yang
dijumpai.
Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat:
- Milik penuh
- Berkembang
- Cukup senishab
- Lebih dari kebutuhan biasa
- Bebas dari hutang
- Berlalu setahun
Syarat Pertama : Milik Penuh
Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah. Yang dimaksud pemilikan
disini hanyalah penyimpanan, pemakaian, dan pemberian wewenang yang
diberikan Allah kepada manusia, sehingga sesorang lebih berhak
menggunakan dan mengambil manfaatnya daripada orang lain.
Istilah “milik penuh” maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus
berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya. Dengan kata lain,
kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak
orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya.
Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :
- Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu
- Tanah waqaf dan sejenisnya
- Harta haram. Karena sesungguhnya harta tersebut tidak syah menjadi milik seseorang
- Harta pinjaman. Dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang tersebut tidak diharapkan kembali). Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau mengundur-undurkan pembayaran dari harta tsb, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta tersebut. Dengan kata lain orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai “si pemilik penuh”.
- Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun). Harta ini baru akan menjadi milik penuh di masa yang akan datang, sehingga baru terhitung wajib zakat pada saat itu.
Syarat Kedua : Berkembang
Pengertian berkembang yaitu harta tsb senantiasa bertambah baik
secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi
berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan).
Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk
kepentingan pribadi seperti rumah kediaman, perkakas kerja, perabot
rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya tidak termasuk
kekayaan yang berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan
alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian dan buah-buahan tidak
dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan
bertahun-tahun.
Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak
terbatas pada apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8
jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas,
dan perak).
Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat.
Syarat Ketiga: Cukup Se-nishab
Disyaratkannya nishab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat
sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Tidaklah
mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta
dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tsb. Dengan demikian
pendapat yang mengatakan hasil pertanian tidak ada nishabnya menjadi
tertolak. (Besarnya nishab untuk masing-masing jenis kekayaan dijelaskan
pada bab lain).
Syarat Keempat: Lebih dari Kebutuhan Biasa
Kebutuhan adalah merupakan persoalan pribadi yang tidak bisa
dijadikan patokan besar-kecilnya. Adapun sesuatu kelebihan dari
kebutuhan itu adalah bagian harta yang bisa ditawarkan atau
diinvestasikan yang dengan itulah pertumbuhan/ perkembangan harta dapat
terjadi.
Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud
adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk
kelestarian hidup; seperti halnya belanja sehari-hari, rumah kediaman,
pakaian, dan senjata untuk mempertahankan diri, peralatan kerja,
perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan
untuk kepentingan keluarga (karena kebodohan dapat berarti kehancuran).
Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan
kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda.
Persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada penilaian para ahli dan
ketetapan yang berwewenang.
Zakat dikenakan bila harta telah lebih dari kebutuhan rutin. Sesuai
dengan ayat 2:219 (“sesuatu yang lebih dari kebutuhan…”) dan juga hadits
“zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya”, dan hadits-hadits
lainnya.
Syarat ke lima: Bebas dari Hutang
Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah
lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senishab yang sudah bebas
dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang
senishab, maka zakat tidaklah wajib.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib
zakat. Namun apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus
sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti
halnya hutang karena meng-kredit sesuatu).
Syarat ke enam: Berlalu Setahun
Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah
berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al Qardhawi,
persyaratan setahun ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan ke
dalam istilah “zakat modal” seperti: ternak, uang, harta benda dagang,
dan lain-lain. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia
(barang tambang), harta karun, dan lain-lain yang sejenis semuanya
termasuk ke dalam istilah “zakat pendapatan” dan tidak dipersyaratkan
satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para shahabat dan tabi’in
mengenai persyaratan “berlalu setahun” ini. Dimana apa pendapat yang
mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai
senishab, baik karena sendiri maupun karena tambahan dari yang sudah
ada, tanpa mempersyaratkan satu tahun. Perbedaan ini dikarenakan “tidak
adanya satu hadits yang tegas” mengenai persyaratan ini. (Pembahasan
lebih jauh mengenai hal ini Insya Allah akain kita jumpai pada
pembahasan zakat profesi/ pendapatan).
Namun demikian sesuatu yang tidak diperselisihkan sejak dulu adalah
bahwa zakat kekayaan yang termasuk zakat modal di atas hanya diwajibkan
satu kali dalam setahun.
Rep/Red: Shabra Syatila
Sumber: Intisari Fiqih Zakat Al Qardhawi
Sumber: Intisari Fiqih Zakat Al Qardhawi
*http://fimadani.com/pengertian-kekayaan-yang-wajib-dizakati/
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..