Fiqih Dakwah dalam Al Qur’an
Oleh : Cahyadi Takariawan
Dalam kehidupan keseharian, kita sering menyaksikan berbagai hal yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai keimanan. Banyak kerusakan,
penyimpangan, kejahatan yang terjadi setiap hari di depan mata kita.
Sebagai aktivis dakwah, kita sangat ingin mengubah seluruh kondisi yang
tidak baik dan menyimpang tersebut, dan mengarahkan kepada nilai-nilai
keimanan dan kesalihan.
Namun persoalan dakwah bukan semata-mata bagaimana menghilangkan
kemaksiatan atau bagaimana menghapuskan kemunkaran. Lebih dari itu,
yang harus diusahakan dalam proses dakwah adalah menghadirkan alternatif
yang lebih baik dan lebih layak bagi kehidupan masyarakat. Dengan
demikian, kemanfaatan dan kontribusi dari dakwah bisa dirasakan secara
nyata oleh masyarakat. Aktivis dakwah tidak hanya bisa melarang dan
mencegah, namun juga bisa memberikan alternatif solusi.
Banyak orang berkubang dalam kehidupan yang buruk karena keterpaksaan
keadaan. Mereka memerlukan solusi nyata untuk keluar dari keburukan
tersebut, bukan semata-mata dilarang dan –apalagi—dimarahi dan
dilecehkan, namun tanpa ada solusi yang berarti. Masyarakat memerlukan
solusi agar mereka bisa memiliki kehidupan yang lebih sesuai nilai-nilai
keimanan.
Misalnya, masih banyak warga masyarakat yang menganggur, tidak
memiliki pekerjaan yang bisa menghasilkan penghidupan. Karena harus
menghidupi anak isteri, akhirnya mereka berpikir jalan pintas, bagaimana
bisa mendapatkan uang untuk makan dan menyambung hidup. Sebagian dari
mereka memilih menjadi pengemis, meminta-minta dari rumah ke rumah, atau
di pinggiran jalan. Sebagian yang lain memilih menjadi pemulung,
pengamen, pengasong dan lain sebagainya.
Namun ada pula yang memilih jalan sangat pintas, dengan mencuri,
merampok, merampas harta orang lain, di kereta api, di bus kota, di
terminal, di pasar, supermarket dan lain sebagainya. Mereka ini
“melegalkan diri” melakukan perbuatan tercela itu dengan alasan
keterpaksaan kondisi, dan karena ada contoh banyaknya pejabat yang
korupsi, padahal hidup mereka berkecukupan.
Yang diperlukan bukan sekedar melarang mengamen, melarang mengemis,
melarang mencuri, dan lain sebagainya. Namun diperlukan langkah yang
lebih nyata, yaitu memberikan alternatif pekerjaan yang halal dan bisa
membuat mereka hidup layak. Inilah dakwah yang akan memberikan solusi
bagi berbagai kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Bukan dakwah yang
berhenti pada melarang, mencegah, dan menyuruh berbuat baik, namun
tidak disertai solusi jalan keluar atas persoalan yang dihadapi
masyarakat. Dakwah harus mampu menghadirkan alternatif penyelesaian
permasalahan masyarakat, bangsa dan negara.
Perhatikan kisah Nabi Nuh berikut:
“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas.
Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji.
Luth berkata: “Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci
bagimu, maka bertaqwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan
(nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal” (DS. Hud : 78).
Ayat di atas memberikan beberapa pelajaran fiqih dakwah sebagai berikut:
1. Kerusakan selalu ada di tengah masyarakat
Realitas adanya kerusakan atau penyimpangan adalah sesuatu yang
menyejarah. Sejak zaman dulu sudah ada, dan akan selalu ada. Di zaman
Nabi Luth, masyarakat melakukan penyimpangan seksual yang serius.
Digambarkan, kerusakan tersebut bukan hanya terjadi pada masa itu, namun
sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama. “Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji“.
Itulah sebabnya, dakwah tidak pernah selesai. Karena selalu saja ada
kerusakan, selalu saja ada penyimpangan yang harus diluruskan dan
diperbaiki. Para aktivis dakwah tidak boleh berputus asa melihat
banyaknya kemungkaran dan kerusakan yang terjadi di sekitarnya. Merasa
sia-sia melakukan dakwah, karena usaha memperbaiki keadaan sudah
dilakukan, namun serasa tidak ada perbaikan. Aktivis dakwah harus selalu
bersemangat dan bergairah dalam menjalankan amanah dakwah, walau
kerusakan selalu datang silih berganti.
2. Dakwah bukan hanya melarang, namun memberikan alternatif solusi
Ketika dakwah dihadirkan di tengah masyarakat hanya dalam bentuk
melarang dan mencegah, maka akan muncul kesan bahwa dakwah tidak
memiliki kemampuan kecuali sekedar melarang. Padahal masyarakat
memerlukan solusi yang kongkrit atas berbagai persoalan yang mereka
hadapi. Jika masyarakat selalu bertemu dengan larangan tanpa ada
alternatif solusi, maka dakwah tidak mampu membawa perubahan seperti
yang diharapkan.
Nabi Nuh melarang kaumnya melakukan perbuatan keji, namun sekaligus memberikan alternatif solusi yang sehat bagi mereka. “Luth
berkata: Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu,
maka bertaqwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku
terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal”.
Sebagian mufasir menjelaskan, bahwa yang dilakukan oleh Nabi Luth
adalah menawarkan pernikahan yang sah dengan puteri-puteri yang ada di
negeri itu sendiri. Namun sebagian mufasir menjelaskan, bahwa yang
ditawarkan oleh Nabi Luth kepada kaumnya itu benar-benar puteri beliau
sendiri. Ini adalah sebuah alternatif solusi yang kongkrit yang
ditawarkan oleh nabi Luth kepada kaumnya.
3. Gerakan dakwah harus berusaha mencari berbagai alternatif penyelesaian masalah kehidupan
Sangat banyak persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Gerakan dakwah bersama para aktivisnya, harus selalu berusaha
mencari dan menemukan berbagai alternatif penyelesaian persoalan
kehidupan tersebut. Inilah pekerjaan yang sangat besar bagi gerakan
dakwah. Masyarakat, bangsa dan negara memerlukan alternatif solusi bagi
setiap persoalan klehidupan yang mereka hadapi.
Sering kita mendapati orang-orang yang mengkritik, mencela, dan
mencaci maki suatu kondisi yang menyimpang dalam kehidupan, namun hanya
berhenti pada kritikan, celaan dan caci maki saja. Tidak memberikan
alternatif solusi. Maka tidak akan ada perubahan yang berarti jika tidak
bisa menghadirkan solusi. Dakwah bukan hanya berhenti pada melarang,
namun harus memberikan berbagai alternatif solusi.
4. Perbaikan harus disertai jalan keluar
Berbagai upaya perbaikan kondisi masyarakat, bangsa dan negara, harus
disertai dengan jalan keluar. Perhatikan persoalan masyarakat di
sekitar anda. Ketika anda menjumpai permasalahan yang ingin anda
perbaiki, maka cara melakukan perbaikan adalah dengan memberikan jalan
keluar yang nyata bagi mereka. Mungkin saja anda belum mampu memberikan
jalan keluar dengan segera, namun harus ada upaya yang
bersungguh-sungguh untuk memberikan alternatif solusi.
Perbaikan tidak akan terjadi jika tidak ada solusi. Itulah sebabnya,
gerakan dakwah harus bersungguh-sungguh mencari dan menemukan jalan
keluar atas setiap persoalan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
agar terjadi perubahan dan perbaikan.
Referensi :
Muhammad Haniff Hassan, Fiqh Dakwah dalam Al Qur’an, IIFSO Malaysia – Singapore, 2004
sumber: http://cahyadi-takariawan.web.id
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..