Assalamu Alaikum, Selamat datang Saudaraku. Semoga BLOG ini bermanfaat dan harapan kami agar Anda sering datang berkunjung. Wassalam. ==> YAHYA AYYASY <==

Diantara Fiqih Da'wah Ibnu Taimiyyah | Panduan Da'wah di Masyarakat

Pergaulan di tengah masyarakat memerlukan ilmu agama (al-fiqhu fid-din), baik terkait fiqhul ahkam, maupun fiqhud-da’wah.

Secara sederhana, yang dimaksud fiqih ahkam adalah pemahaman terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah dan juga sumber-sumber mu’tabar lainnya, demi mendapatkan kejelasan tentang hukum sesuatu, adakah dia wajib, sunnat, mubah, makruh ataukah haram.

Sedangkan fiqih da’wah, secara gampang, maksudnya adalah mengambil pilihan-pilihan fiqih ahkam yang mana yang cocok untuk masyarakat yang dida’wahinya.

Sebagai contoh, seorang aktifis da’wah sering dibingungkan oleh pilihan yang mana yang tepat dalam hal, mengeraskan bacaan bismillah-nya Al-Fatihah atau membacanya secara pelan, saat dia “dipaksa” atau terpaksa, atau kejadian mesti menjadi imam shalat berjamaah.

Atau, manakah yang harus dipilih oleh seorang aktifis da’wah saat ia mengimami shalat shubuh, harus qunut-kah dia, ataukah ia tidak usah qunut. Hal yang sama juga bisa terjadi saat ia mengimami shalat witir berjama’ah di bulan Ramadhan.

Atau saat sang aktifis da’wah berhadapan dengan situasi dan kondisi semacam dua kondisi di atas.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah- (661 – 726 H = 1263 – 1328 M) telah membahas masalah seperti ini didalam Majmu’ Fatawa-nya (XXII/344) yang ringkasan (khulashah)-nya adalah sebagai berikut:

1. Dibenarkan bagi seseorang untuk ber-qunut atau tidak ber-qunut demi ta’liful qulub (mengambil hati jama’ah dan menjaga persatuan serta kesatuan kaum muslimin).
2. Dibenarkan juga ia mengambil pilihan yang berseberangan dengan kebiasaan masyarakat dan jama’ahnya, demi menegakkan dan mengajarkan as-sunnah (ajaran Rasulullah SAW). Namun, pilihan ini dibenarkan untuk dilakukan, jika:

a. Sang aktifis dakwah telah mengukur dan menimbang sikap yang mungkin muncul dari jama’ah dan masyarakatnya.

b. Sang aktifis telah melakukan tahyiah nafsiyah atau pengkondisian psikologis jama’ah dan masyarakatnya.

c. Sang aktifis telah lama membangun upaya ta’liful qulub terhadap jama’ah dan masyarakatnya.

d. Sang aktifis telah melakukan berbagai macam muqaddimat (pembukaan-pembukaan) yang dapat diterima oleh jama’ah dan masyarakatnya.

Fiqih da’wah seperti ini beliau dasarkan pada prinsip: al-mafdhul qad yashiru fadhilan limashlahatin rajihatin. Maksudnya, suatu amal yang menurut kajian disimpulkan sebagai amal yang tingkat keutamaannya lebih rendah (mafdhul), bisa berubah menjadi tingkat lebih tinggi (fadhil) karena adanya kemaslahatan yang menjadikannya unggul.

Kata beliau (Ibnu Taimiyyah): “Kalau sesuatu itu pada asalnya haram, bisa berubah menjadi wajib karena adanya mashlahat rajihah (pertimbangan kemaslahatan yang mengunggulkannya), atau karena alasan untuk menolak madharat yang lebih besar, apatah lagi kalau urusannya “hanyalah” urusan mafdhul dan fadhil, tentu perubahan dalam yang terakhir ini, jika ada mashlahat rajihah, lebih berhak untuk terjadi.

Hal ini mirip-mirip dengan perbandingan antara membaca Al-Qur’an, berdzikir dan berdo’a di satu sisi, dengan shalat di sisi yang lain.

Jika dua bentuk ibadah ini diperbandingkan, secara umum, jelas shalat lebih afdhal daripada membaca Al-Qur’an, berdzikir dan berdo’a.

Namun, saat seseorang sedang berada di masya’ir al-haram (Arafah, Muzdalifah, Mina, Shafa dan Marwa), maka berdo’a di tempat-tempat ini lebih afdhal daripada shalat dan membaca Al-Qur’an.

Juga, kalau harus memperbandingkan antara membaca Al-Qur’an dan membaca tasbih, secara umum, jelas, membaca Al-Qur’an lebih afdhal daripada bertasbih, namun, saat seseorang sedang ruku’ atau sujud, maka ia dilarang membaca Al-Qur’an.

Logika fiqih da’wah inilah yang mendasari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (164 – 241 H = 780 – 855 M) mengeluarkan fatwa kepada murid-muridnya agar saat mereka berada di Madinah al-Munawwarah, para muridnya, kalau mengimami shalat, agar tidak men-jahar-kan (melantangkan) bacaan bismillah, sebab, di zamannya, penduduk Madinah banyak yang mengikuti madzhab Maliki, di mana dalam madzhab Maliki, seorang Imam tidak membaca bismillah.

Contoh kasus lain yang disebut oleh Ibn Taimiyyah diantaranya:

1. Shalat qabliyah Jum’at
Ibnu Taimiyyah berkata (XXIV/194): “Jika seseorang berada di tengah suatu kaum yang melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum’at, jika ia adalah seseorang yang ditaati dan dituruti jika meninggalkannya, dan ia dapat memberi penjelasan kepada mereka tentang sunnah Rasulullah SAW yang sebenarnya tanpa mendapatkan pengingkaran dari mereka, bahkan justru mereka akan mengerti mana yang merupakan sunnah Rasulullah SAW, maka sebaiknya ia tidak melaksanakan shalat qabliyah Jum’at, namun, jika ia bukanlah seorang yang ditaati dan dituruti oleh mereka, dan ia berpandangan bahwa dengan melaksanakan shalat qabliyah Jum’at ia akan dapat men-ta’lif hati mereka kepada hal yang jauh lebih bermanfaat, atau dengan melaksanakan shalat qabliyah Jum’at itu ia dapat menghindari permusuhan dan keburukan-keburukan lainnya, sebab memang ia tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan kebenaran kepada mereka, atau agar mereka bisa dapat menerimanya, atau semacam itu, maka melakukan shalat qabliyah Jum’at baginya juga baik”.

2. Shalat Witir antara 2+1 dan 3 rakaat sekaligus
Ibnu Taimiyyah berkata: “Karena inilah para Imam; Ahmad dan lainnya, mengatakan bahwa sunnat hukumnya bagi seorang imam meninggalkan sesuatu yang afdhal menurutnya jika hal itu memberi dampak ta’liful qulub terhadap makmum. Contohnya adalah masalah shalat witir antara tiga rakaat langsung dengan dua rakaat salam lalu tambah satu rakaat. Jika menurut seorang Imam bahwa yang afdhal adalah 2 + 1, namun makmum menghendaki tiga rakaat langsung, jika sang imam ini tidak mampu melaksanakan yang afdhal menurut dirinya, maka hendaklah ia melaksanakan shalat witir tiga rakaat secara langsung”.

_____
*Bacaan sumber:

1. Tazahumul ahkam asy-syar’iyyah fid-da’wah ‘inda Syaikhil Islam Ibn Taimiyyah, tulisan Abu Bakar Al-Baghdadi, Majallah Al-Hikmah, (Leeds: Britain, tahun 1412 H), vol. VII, hal. 63 – 64.

2. Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah bitahqiq Abdirrahman bin Muhammad bin Qasim, (Madinah: KSA, 1416 H/1995M), vol. 22, hal. 344 – 345.

Oleh Musyaffa AR

0 Komentar:

Posting Komentar

Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..

Recent Post widget Inspirasi Rabbani

Menuju

Blog Tetangga

Blog Tetangga
Klik Gambar untuk Berkunjung

Luwuk Banggai SULTENG

Luwuk Banggai SULTENG
ebeeee......