Hadits mursal adalah hadits yang dha’if karena cacat pada sanad.
Definisi
مَا نَسَبَهُ التَّابِعِي –الَّذِيْ سَمِعَ مِنَ الصَّحَابَةِ- إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ
تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ
Hadits yang disandarkan oleh para tabi’in -mereka adalah orang yang
mendengarkan hadits dari shahabat- kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat.
Bentuk ungkapan hadits mursal; seorang tabi’in
mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda
demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian di hadapan
beliau”, atau “Beliau memiliki sifat demikian” seraya memberitakan
tentang salah satu sifat beliau saw.
Contoh; Abdur Razaq mengemukakan riwayat di dalam kitabnya Al Mushannaf (5281)
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى
النَّاسِ، فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
Dari Ibnu Juraij, dari Atha’, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam apabila naik ke mimbar beliau menghadapkan wajah beliau ke
orang-orang lalu mengucap, “Assalamu’alaikum.”
Atha’ dalam hadits di atas adalah Atha’ bin Abi Rabah, seorang
tabi’in besar, ia mendengarkan hadits dari sejumlah shahabat, tetapi
riwayatnya dari Rasulullah adalah mursal.
Hukum Berargumen dengan Hadits Mursal
Hadits mursal menurut kebanyakan ulama’ adalah merupakan bagian dari hadits dha’if. Imam Muslim di dalam Muqaddimah Ash Shahih (1/30) berkata, “Riwayat yang mursal menurut pendapat kami dan pendapat ahli hadits tidak dapat menjadi hujjah”. Hanya saja, kedha’ifan hadits mursal adalah ringan, ia akan hilang apabila diikuti dengan riwayat yang setara kedha’ifannya atau lebih shahih darinya[1] selama riwayat tabi’nya ini tidak mursal dari thabaqah (tingkat) yang sama dengan riwayat yang pertama.
Sebagian Riwayat Mursal Lebih Shahih dari Riwayat yang Lain.
Hadits yang diirsalkan oleh Sa’id bin Musayyib adalah mursal yang paling shahih, karena kebanyakan riwayatnya diperoleh dari shahabat secara langsung. Maka apabila ia mengirsalkan suatu riwayat, artinya ia menirsalkannya dari seorang shahabat.
Adapun irsalnya az-Zuhri dan Qatadah termasuk mursal yang diragukan, karena dalam irsal mereka berarti hilangnya lebih dari seorang rawi antara mereka dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka kebanyakan hadits mursal dari mereka sesungguhnya adalah mu’dhol.
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..