Hati-Hati Daging Babi
Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena
makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta
dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang
baik, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam
memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri kita, anak dan keluarga
kita, jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa
daging ataupun yang lainnya.
Apalagi dewasa ini orang-orang sudah banyak yang tidak peduli dengan
hal-hal tersebut, sebagaimana Rasulullah telah isyaratkan dalam
sabdanya:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!
“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang
tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal
atau haram?!” (HR. Bukhari: 2059)
Sehingga sangat perlu pengetahuan yang cukup untuk dapat memilih dan memilah-milah hewan yang diperbolehkan dimakan.
Di antara hewan yang diharamkan untuk dimakan adalah babi dan ini
sudah merupakan kesepakatan kaum muslimin, sebab pelarangan memakan
daging babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ
الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ
بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
Firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Dan firman-Nya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama
selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)
Demikian juga sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ
الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil
penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta
mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota
tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)
Hikmah Pengharamannya
Mayoritas para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman-Nya:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ
لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ
بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging
babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)
Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau: “Ada
yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi, karena ia
mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan
terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.” (Kitab Al Ath’imah hal. 40)
Penulis Tafsir Al Manaar menyatakan: “Allah mengharamkan
daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan
favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah,
sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya
termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang
menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah
(menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah).” (Shohih Fiqh Sunnah, 2/339) Wallahu ta’ala a’lam.
Menjual Daging Babi
Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta
hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual
beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah
diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai
katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan
Rasulullah dalam sabdanya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ
سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ
الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ
الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا
السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ
فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا
ثَمَنَهُ
Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu
itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli
khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai
Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat
digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang
untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap
haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi
ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah
mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak
kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Walaupun pertanyaannya mengenai bangkai namun juga bersifat umum
terhadap seluruh yang haram dalam hadits tersebut dan yang lainnya.
Demikian, mudah-mudahan Allah menunjuki kaum muslimin ke jalan yang lurus.
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
0 Komentar:
Posting Komentar
Kehormatan buat kami jika selesai baca Anda beri komentar atas Artikel ini....tapi, Mohon Maaf kawan Komentarnya yang sopan ya....he..he..he..